Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Pasal 1 ayat 25
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Khusus Barang Kendaraan Roda Empat, penulis melakukan penelitian di Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Pemilihan tema tersebut didasarkan
pada pengadaan yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, yaitu mengenai pelelangan sederhana berdasarkan yang diatur dalam
Pasal 1 ayat 25 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Pelelangan
Sederhana.
Berdasarkan penjelasan diatas, karya tulis ini mengambil rumusan masalah: (1)
Bagaimana Implementasi Pasal 1 ayat 25 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa khusus Barang kendaraan roda empat
yang berkenaan dengan pelelangan sederhana pengadaan barang atau jasa di Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ? (2) Bagaimana hambatan dan
solusi dalam pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa khususnya kendaraan
roda empat di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ?
Selanjutnya, penulisan karyailmiah ini menggunakan jenis penelitian empiris
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Terdapat dua jenis
xii
data yang digunakan oleh penulis yaitu data primer dan data sekunder.
Selanjutnya, data yang diperoleh akan diolah dengan mengunakan teknik
deskriptif kualitatif. Teknik deskriptif kualitatif adalah suatu metode mengenai
cara penulisan dengan terlebih dahulu mengumpulkan data. Kemudian, penulis
melakukan analisis data untuk mengetahui mengenai permasalahan yang dikaji
oleh penulis sehingga dari data tersebut dapat diartikan sebagai fakta informasi
yang diperoleh dari aktivitas serta tempat yang menjadi subjek dari penelitian
yang dilakukan oleh penulis.
Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut, penulis memperoleh
jawaban tentang permasalahan yang ada bahwa telah melaksanaan Pasal 1 ayat
(25) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
khusus Barang Kendaraan Roda Empat dengan baik. Meskipun Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten memiliki pedoman tersendiri dalam
proses pengadaan barang dan jasa, yaitu dalam Surat Keputusan Direksi Nomor:
0573/SK/DIR-UM/2016 pada 29 Juni 2016. Namun, Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten tetap condong pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa sehingga penerapan Pasal
1 ayat (25) sudah berjalan dengan baik dan optimal. Dalam kegiatan pengadaan
barang dan jasa, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten masih
menemukan adanya penyelewengan waktu mengenai pengadaan barang dan jasa
sehingga hal tersebut sangat merugikan dikarenakan sebelumnya telah adanya
kesepakatan oleh kedua belah pihak. Maka dari itu, Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten melakukan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut
dengan cara memberikan peringatan teguran, peringatan tertulis pada daftar hitam
xiii
(Blacklist) sehingga pihak - pihak yang masuk ke dalam daftar hitam tersebut
tidak boleh mengikuti proses pelelangan di Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten selang waktu kurang lebih selama 2 (dua) Tahun.