DETAIL DOCUMENT
Implementasi Pasal 1 Ayat (25) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Khusus Barang Kendaraan Roda Empat (Studi Di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Maulana, Sonny Calvin
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-10-22 09:15:40 
Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Pasal 1 ayat 25 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Khusus Barang Kendaraan Roda Empat, penulis melakukan penelitian di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Pemilihan tema tersebut didasarkan pada pengadaan yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, yaitu mengenai pelelangan sederhana berdasarkan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Pelelangan Sederhana. Berdasarkan penjelasan diatas, karya tulis ini mengambil rumusan masalah: (1) Bagaimana Implementasi Pasal 1 ayat 25 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa khusus Barang kendaraan roda empat yang berkenaan dengan pelelangan sederhana pengadaan barang atau jasa di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ? (2) Bagaimana hambatan dan solusi dalam pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa khususnya kendaraan roda empat di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ? Selanjutnya, penulisan karyailmiah ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Terdapat dua jenis xii data yang digunakan oleh penulis yaitu data primer dan data sekunder. Selanjutnya, data yang diperoleh akan diolah dengan mengunakan teknik deskriptif kualitatif. Teknik deskriptif kualitatif adalah suatu metode mengenai cara penulisan dengan terlebih dahulu mengumpulkan data. Kemudian, penulis melakukan analisis data untuk mengetahui mengenai permasalahan yang dikaji oleh penulis sehingga dari data tersebut dapat diartikan sebagai fakta informasi yang diperoleh dari aktivitas serta tempat yang menjadi subjek dari penelitian yang dilakukan oleh penulis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban tentang permasalahan yang ada bahwa telah melaksanaan Pasal 1 ayat (25) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa khusus Barang Kendaraan Roda Empat dengan baik. Meskipun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten memiliki pedoman tersendiri dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 0573/SK/DIR-UM/2016 pada 29 Juni 2016. Namun, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tetap condong pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa sehingga penerapan Pasal 1 ayat (25) sudah berjalan dengan baik dan optimal. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten masih menemukan adanya penyelewengan waktu mengenai pengadaan barang dan jasa sehingga hal tersebut sangat merugikan dikarenakan sebelumnya telah adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak. Maka dari itu, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten melakukan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dengan cara memberikan peringatan teguran, peringatan tertulis pada daftar hitam xiii (Blacklist) sehingga pihak - pihak yang masuk ke dalam daftar hitam tersebut tidak boleh mengikuti proses pelelangan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten selang waktu kurang lebih selama 2 (dua) Tahun. 
Institution Info

Universitas Brawijaya