Abstract :
Penelitian ini menganalisi penerapan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Di dalam Pasal tersebut
mengatur tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata wajib memiliki izin
usaha dan nomor induk yang diberikan oleh Walikota, atau pejabat yang ditunjuk.
Namun pada kenyataan di lapangan ditemukan fakta bahwa terdapat banyak wisata
petik apel yang tidak berizin atau dapat dikatakan ilegal. Hal ini tentunya dapat
mengakibatkan penyerapan pendapatan asli daerah menjadi tidak optimal. Melalui
penggunaan metode penelitian yuridis empiris diperoleh kesimpulan bahwa
Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha wisata petik apel tidak berizin dalam
rangka penerapan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pariwisata dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain yaitu Faktor
Hukumnya, Faktor Penegak hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung,
Faktor Masyarakat dan Faktor Kebudayaan. Dalam hal ini faktor yang paling
berpengaruh adalah faktor penegak hukumnya dan faktor masyarakat. Hal ini dapat
terjadi demikian dikarenakan Pemerintah Kota Batu berorientasi pada kesejahteraan
rakyat dan efisiensi kinerja birokrasi sehingga terkesan abai dalam menerapkan
ketentuan terkait aspek perizinan pada wisata petik apel yang ada di Kota Batu.