Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Herlambang, Tigo Saktiansyah
Subject
343.03 Law of public finance
Datestamp
2021-10-22 09:18:12
Abstract :
Artikel ini menganalisis mengenai perbandingan pengaturan ruang lingkup dan sanksi Insider Trading antara Indonesia dengan Singapura. Analisis ini dilakukan berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tindakan Insider Trading. Analisis ini menggunakan metode penelitian yang berjenis yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan perbandingan. Berdasarkan hal tersebut kesimpulan yang dapat diambil dalam analisis ini adalah bahwa adanya persamaan dan perbedaan terkait pengaturan ruang lingkup dan sanksi tindakan Insider Trading antara Indonesia dengan Singapura, dimana Indonesia dan Singapura sama-sama melarang tindakan Insider Trading, serta adanya beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan guna mencegah dan menanggulangi tindakan Insider Trading sehingga terciptanya pasar modal yang adil dan fair bagi semua pihak yang tergabung dalam pasar modal Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.