DETAIL DOCUMENT
Analisa Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/Pn.Jkt Utr. Tentang Penodaan Agama Terkait Dengan Penerapan Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Bagaskara, Gada
Subject
364.188 Offenses against religion 
Datestamp
2022-05-19 00:17:23 
Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penerapan pasal 156a KUHP pada putusan No.1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi Pada Kepulauan Seribu terdapat kasus penodaan agama yang pelakunya adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kasus ini diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan di putus pada putusan No.1537/Pid.B/2016/PN Jkt Utr., Pada putusan tersebut hakim memutus diatas/melebihi tuntutan jaksa, yaitu 1 (satu) tahun penjara dan 2 (dua) tahun masa percobaan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah putusan No.1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr telah sesuai dengan Pasal 156a KUHP ? dan, (2) Apa implikasi hukum terhadap putusan No. 1537/Pid.B/2016/ PN.Jkt Utr jika di kaitkan pada ketentuan pasal yang berbeda terkait dengan penuntutan ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan kasus (case approach), Jenis data primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yuridis-normatif yaitu dengan melihat peraturan perundang ? undangan, berkas perkara, literatur, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa (1) Harus ada perubahan terhadap Pasal 156a KUHP, agar terdapat suatu kepastian hukum untuk menjerat pelaku penodaan agama. Dan (2) Hakim dapat memutus diluar dari tuntutan Jaksa penuntut umum asal masih berpedoman pada surat dakwaan dan berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 
Institution Info

Universitas Brawijaya