Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penerapan pasal
156a KUHP pada putusan No.1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr. Pilihan tema tersebut
dilatar belakangi Pada Kepulauan Seribu terdapat kasus penodaan agama yang
pelakunya adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kasus ini diadili oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Utara dan di putus pada putusan No.1537/Pid.B/2016/PN
Jkt Utr., Pada putusan tersebut hakim memutus diatas/melebihi tuntutan jaksa,
yaitu 1 (satu) tahun penjara dan 2 (dua) tahun masa percobaan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1)
Apakah putusan No.1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr telah sesuai dengan Pasal 156a
KUHP ? dan, (2) Apa implikasi hukum terhadap putusan No. 1537/Pid.B/2016/
PN.Jkt Utr jika di kaitkan pada ketentuan pasal yang berbeda terkait dengan penuntutan
?
Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan
metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan kasus
(case approach), Jenis data primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis
dengan menggunakan teknik analisis yuridis-normatif yaitu dengan melihat
peraturan perundang ? undangan, berkas perkara, literatur, jurnal, skripsi, yang
dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek
kajian
Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada bahwa (1) Harus ada perubahan terhadap Pasal 156a
KUHP, agar terdapat suatu kepastian hukum untuk menjerat pelaku penodaan
agama. Dan (2) Hakim dapat memutus diluar dari tuntutan Jaksa penuntut umum
asal masih berpedoman pada surat dakwaan dan berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU
No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman