Abstract :
Di dalam hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata termuat suatu asas
dalam hukum perikatan bahwa terdapat asas kebebasan berkontrak dimana para
pihak diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk membuat atau menentukan
sendiri kontraknya yang mana tidak betentangan dengan perundang-undangan,
kesusilaan dan ketertiban umum. Suatu akta subrogasi agar mempunyai kekuatan
pembuktian sempurna haruslah memenuhi syarat dan dibuat secara otentik.
Permasalahannya adalah apabila adanya akta subrogasi sudah dibuat oleh
Notaris dan berlaku bagi kedua belah pihak tetapi dalam kenyataannya salah satu
pihak tidak melaksanakan akta subrogasi. Dalam pelaksanaan akta subrogasi
masih menemukan kendala salah satunya jaminan tersebut masih dikuasai oleh
debitur.
Menurut hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: Pertama, kekuatan
hukum akta subrogasi yang dibuat dihadapan Notaris mempunyai kekuatan
hukum sempurna dimana developer dan bank sudah memenuhi perjanjian
kerjasama yang memuat klausula Buy Back Gurantee yang mana jika suatu hari
debitur mengalami kredit macet maka hak dan kewajiban bank beralih ke
developer untuk menagih jaminan tersebut kepada debitur. Kedua, guna
menyelesaikan penyelesaian antara developer dan debitur jika debitur ingin
meminta uang muka kembali pada saat pembelian Kredit kepemilikan Rumah.
Sehingga developer dan debitur dapat melakukan suatu upaya penyelesaiannya
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan musyawarah atau negosiasi.