Abstract :
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan Pasal 69 Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Di dalam
Pasal tersebut mengamanatkan tentang pembentukan Badan Promosi Pariwisata
Daerah (BPPD) di Kota Batu. Namun pada kenyataan di lapangan hingga saat ini
BPPD di Kota Batu masih belum terbentuk. Melalui penggunaan metode
penelitian yuridis empiris diperoleh kesimpulan bahwa pembentukan BPPD
belum dilaksanakan dikarenakan hingga saat ini belum ada komitmen yang kuat
baik dari masyarakat yang dalam hal ini adalah pelaku usaha pariwisata maupun
dari Pemerintah Kota Batu sendiri. Kewajiban untuk menjalankan koordinasi
dengan Badan Promosi Pariwisata Daerah Jawa Timur yang seharusnya diemban
oleh BPPD dilaksanakan oleh Din?s Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batu
walaupun dalam prakteknya belum dilakukan secara periodik. Hingga saat ini
belum ada Keputusan Walikota yang mengatur mengenai pendirian Badan
Promosi Pariwisata Daerah di Kota Batu. Dengan belum dibentuknya Badan
Promosi Pariwisata Daerah di Kota Batu, maka pihak yang berwenang untuk
menjalankan tugas dan fungsi Badan Promosi Pariwisata Daerah sesuai dengan
ketentuan yang ada pada BAB VIII Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan adalah Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan melalui Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata.