DETAIL DOCUMENT
Penerapan Pasal 29 Ayat 1 Perda No. 24 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Pasuruan (Studi Di Dinas Penanaman Modal Dam Pelayanan Terpadu)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Caesariano, Benardictus Octo
Subject
343.099 4 Telecommunication 
Datestamp
2021-10-22 08:21:46 
Abstract :
Penelitian ini menganalisis penerapan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Pasuruan. Di dalam Pasal tersebut mengamanatkan tentang pembangunan menara memiliki IMBM dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari TP3MTB. Di dalam rumusan masalah menjelaskan : (1) apa penerapan dari pasal 29 ayat 1 PERDA No. 24 Tahun 2012 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi kabupaten pasuruan? (2) faktor yang menghambat dari pasal 29 ayat 1 PERDA No. 24 Tahun 2012 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten pasuruan? Melalui penggunaan metode penelitian yuridis empiris, yuridis sosiologis pendekatan penelitian. Jawaban dari rumusan masalah (1) pelaku usaha lebih memperlihatkan insfrakstruktur menara. (2) Hambatan dari Sumber Daya Manusia (SDM) dari Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan penertiban dengan penyegelan,penyitaan dan pembongkaran terhadap menara telekomunikasi yang belom memiliki IMBM. 
Institution Info

Universitas Brawijaya