DETAIL DOCUMENT
Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Peserta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Pardede, Ragusto Martius Elnardo
Subject
345.025 23 Specific crimes and classes of crime (Murder) 
Datestamp
2021-10-22 08:36:08 
Abstract :
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan kriteria pelaku peserta dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak pada putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 774 K/PID.SUS/2015. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi adanya perbedaan putusan yang signifikan dimulai dari putusan Pengadilan Negeri Siak No. 05/Pid.SUS.ANAK/2014/PN.SIAK yang memvonis Terdakwa sebagai pelaku peserta pembunuhan berencana namun dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.01/PID.SUS/ANAK/PT.PBR Terdakwa dinyatakan bebas serta dalam Putusan Mahkamah Agung dinyatakan bebas. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa kriteria pelaku peserta dalam pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), jenis data primer, sekunder yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yuridisnormatif yaitu dengan melihat perundang-undangan, putusan pengadilan, literature, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 774 K/PID.SUS/2015 tidak memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban, sebab hakim dalam menjatuhkan putusan hanya berdasarkan alasan psikologis Terdakwa yang ketika terjadinya tindak pidana dalam keadaan terancam. Namun, tidak melihat dampak perbuatan Terdakwa setelah peristiwa pidana tersebut telah selesai. Sehingga kriteria pelaku peserta dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang seharusnya dapat diterapkan untuk memvonis Terdakwa tidak dapat dilakukan. Dimana dalam kasus ini juga dapat dianalisa bahwa kurangnya regulasi pasal di dalam dakwaan yang dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk memvonis Terdakwa sehingga Terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan. 
Institution Info

Universitas Brawijaya