Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Pardede, Ragusto Martius Elnardo
Subject
345.025 23 Specific crimes and classes of crime (Murder)
Datestamp
2021-10-22 08:36:08
Abstract :
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan kriteria pelaku peserta
dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak pada
putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 774 K/PID.SUS/2015. Pilihan tema
tersebut dilatarbelakangi adanya perbedaan putusan yang signifikan dimulai dari
putusan Pengadilan Negeri Siak No. 05/Pid.SUS.ANAK/2014/PN.SIAK yang
memvonis Terdakwa sebagai pelaku peserta pembunuhan berencana namun dalam
putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.01/PID.SUS/ANAK/PT.PBR
Terdakwa dinyatakan bebas serta dalam Putusan Mahkamah Agung dinyatakan
bebas. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah : (1) Apa kriteria pelaku peserta dalam pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan
metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan undang-undang (statue
approach) dan pendekatan kasus (case approach), jenis data primer, sekunder
yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yuridisnormatif
yaitu dengan melihat perundang-undangan, putusan pengadilan,
literature, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan
permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan
metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa
penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana
pembunuhan berencana pada putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 774
K/PID.SUS/2015 tidak memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban, sebab
hakim dalam menjatuhkan putusan hanya berdasarkan alasan psikologis Terdakwa
yang ketika terjadinya tindak pidana dalam keadaan terancam. Namun, tidak
melihat dampak perbuatan Terdakwa setelah peristiwa pidana tersebut telah
selesai. Sehingga kriteria pelaku peserta dalam tindak pidana pembunuhan
berencana yang seharusnya dapat diterapkan untuk memvonis Terdakwa tidak
dapat dilakukan. Dimana dalam kasus ini juga dapat dianalisa bahwa kurangnya
regulasi pasal di dalam dakwaan yang dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk
memvonis Terdakwa sehingga Terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan.