DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dari Risiko Kerugian Pada Perusahaan Penyelenggara Peer-To-Peer Lending Yang Belum Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Utomo, Tiffany Ardiati Ramadhina
Subject
346.082 175 3 Specific topics of banks (loans) 
Datestamp
2021-10-22 08:37:10 
Abstract :
Perkembangan pada dunia teknologi informasi berpaduan dengan sektor jasa keuangan melahirkan suatu inovasi baru yang disebut Financial Technology atau Fintech. Salah satu produk yang ditawarkan oleh Fintech yaitu Peer-to-peer Lending merupakan suatu solusi alternatif layanan pinjam-meminjam yang berbasis online. Kehadiran peer-to-peer lending dilatarbelakangi dengan cara membuka akses keuangan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Hal ini disebabkan pada kenyataannya tidak seluruh masyarakat dapat mengakses dan menikmati jasa perbankan atau unbanked. Dengan demikian adanya kehadiran peran peer-to-peer lending sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka memberikan pinjaman dana baik untuk usaha UMKM atau individu serta berfungsi sebagai alternatif instrumen investasi bagi para pemberi pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam kegiatan layanan peer-to-peer lending menurut hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, historis dan analisis. Berdasarkan hasil dari penilitian, maka dapat menunjukkan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemberi pinjaman dalam kegiatan layanan peer-to-peer lending berupa perlindungan preventif dan represif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menurut hukum positif di Indonesia. 
Institution Info

Universitas Brawijaya