DETAIL DOCUMENT
Peluang Dan Tantangan Pengubahan Nama Laut China Selatan Menjadi Laut Natuna Utara Oleh Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Rachmandani, Muhammad
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-10-22 08:50:32 
Abstract :
Penelitian ini membahas dan menganalisis kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melakukan pengubahan nama Laut China Selatan yang berada di ZEE Indonesia disebelah utara Kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau menjadi Laut Natuna Utara. Penelitian ini dibuat untuk menganalisis apakah pengubahan nama tersebut dibenarkan dalam hukum internasional dan menganalisis peluang serta tantangan bagi Indonesia atas pengubahan nama tersebut. Dalam penelitian ini peneliti mengangkat dua rumusan masalah, yaitu apakah pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara oleh Indonesia dibenarkan dalam hukum internasional? Dan bagaimana peluang dan tantangan pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara oleh Indonesia berdasarkan hukum internasional? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perjanjian internasional dan prinsipprinsip umum serta pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deduktif kualitatif. Pengubahan nama Laut China Selatan yang berada di dalam ZEE Indonesia merupakan hak bagi Indonesia untuk mengubah penamaan di wilayah tersebut. Adanya kecaman dan protes dari China atas kebijakan Indonesia merupakan bentuk pelanggaran atas prinsip non-intervensi. Meskipun Indonesia memiliki hak untuk mengubah penamaan wilayah di ZEEnya, akan tetapi Indonesia juga harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan prosedur yang terdapat di dalama resolusi UNCSGN terkait standarisasi penamaan wilayah. Tidak terdapatnya peraturan perundang-undangan atas pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara merupakan hal yang tidak sesuai dengan prinsip di dalam standarisasi penamaan wilayah internasional dan hal itu sama sekali tidak dibenarkan Peluang bagi Indonesia dalam pengubahan nama tersebut yakni diaturnya delimitasi ZEE dan hak-hak berdaulat Indonesia di ZEE di dalam UNCLOS 1982. Hal ini diperkuat dengan putusan PCA terkait sengketa tumpang tindih klaim kepemilikan negara-negara atas Laut China Selatan serta resolusi UNCSGN VIII Nomor 9 Tahun 2002 dan UNCSGN X Nomor 3 Tahun 2012 yang menegaskan hak Indonesia untuk melakukan pengubahan nama wilayah tersebut. Tantangan bagi Indonesia yaitu tidak terpenuhinya prinsip-prinsip standarisasi pembakuan nama rupabumi, yakni tidak terdapatnya peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur mengenai pengubahan nama tersebut. 
Institution Info

Universitas Brawijaya