Abstract :
Penelitian ini membahas dan menganalisis kebijakan Pemerintah
Indonesia dalam melakukan pengubahan nama Laut China Selatan yang berada di
ZEE Indonesia disebelah utara Kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau
menjadi Laut Natuna Utara. Penelitian ini dibuat untuk menganalisis apakah
pengubahan nama tersebut dibenarkan dalam hukum internasional dan
menganalisis peluang serta tantangan bagi Indonesia atas pengubahan nama
tersebut.
Dalam penelitian ini peneliti mengangkat dua rumusan masalah, yaitu
apakah pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara oleh
Indonesia dibenarkan dalam hukum internasional? Dan bagaimana peluang dan
tantangan pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara oleh
Indonesia berdasarkan hukum internasional? Jenis penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan perjanjian internasional dan prinsipprinsip
umum serta pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deduktif kualitatif.
Pengubahan nama Laut China Selatan yang berada di dalam ZEE
Indonesia merupakan hak bagi Indonesia untuk mengubah penamaan di wilayah
tersebut. Adanya kecaman dan protes dari China atas kebijakan Indonesia
merupakan bentuk pelanggaran atas prinsip non-intervensi. Meskipun Indonesia
memiliki hak untuk mengubah penamaan wilayah di ZEEnya, akan tetapi
Indonesia juga harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan prosedur yang
terdapat di dalama resolusi UNCSGN terkait standarisasi penamaan wilayah.
Tidak terdapatnya peraturan perundang-undangan atas pengubahan nama Laut
China Selatan menjadi Laut Natuna Utara merupakan hal yang tidak sesuai
dengan prinsip di dalam standarisasi penamaan wilayah internasional dan hal itu
sama sekali tidak dibenarkan
Peluang bagi Indonesia dalam pengubahan nama tersebut yakni diaturnya
delimitasi ZEE dan hak-hak berdaulat Indonesia di ZEE di dalam UNCLOS 1982.
Hal ini diperkuat dengan putusan PCA terkait sengketa tumpang tindih klaim
kepemilikan negara-negara atas Laut China Selatan serta resolusi UNCSGN VIII
Nomor 9 Tahun 2002 dan UNCSGN X Nomor 3 Tahun 2012 yang menegaskan
hak Indonesia untuk melakukan pengubahan nama wilayah tersebut. Tantangan
bagi Indonesia yaitu tidak terpenuhinya prinsip-prinsip standarisasi pembakuan
nama rupabumi, yakni tidak terdapatnya peraturan perundang-undangan Indonesia
yang mengatur mengenai pengubahan nama tersebut.