Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas suatu kegiatan nonton
bareng yang menggunakan siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran tidak
berbayar yang memiliki sub lisensi dalam Putusan MA Nomor 517K/Pdt.sus-
HKI/2015 menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 dan dampak hukum dengan adanya
pertimbangan hakim yang mengabaikan pasal 83 Undang- Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam putusan MA Nomor 517K/Pdt.sus-HKI/2015,
dimana dalam putusan tersebut hakim menganggap bahwa perjanjian lisensi yang
tidak didaftarkan dengan alasan tidak adanya peraturan teknis pada saat itu,
diperbolehkan dengan menganggap pihak pengugat dalam putusan tersebut sudah
memiliki itikat baik untuk mendaftarkan perjanjian lisensinya. Padahal menurut
pasal 83 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta suatu perjanjian lisensi harus
didaftarkan. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif. Sehingga
menghasilkan dua kesimpulan yaitu: kegiatan nonton bareng yang menggunakan
siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran tidak berbayar yang memiliki sub
lisensi dalam Putusan MA Nomor 517K/Pdt.sus-HKI/2015 tidak sah dikarenakan
sah atau tidak nya suatu kegiatan nonton bareng tidak ditentukan oleh perantara
yang digunakan sebab yang dilindungi oleh UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta adalah konten siaran nya sehingga untuk dapat melakukan kegiatan tersebut
harus meminta ijin kepada pemegang hak cipta. Yang kedua berhubungan dengan
akibat hukum yang timbul dari adanya Putusan MA Nomor 517K/Pdt.sus-
HKI/2015 Terhadap kewajiban pendaftaran perjanjian lisensi adalah seseorang
untuk dapat menggugat pihak ketiga tidak harus menunggu keputusan pihak Dirtjen
Hak Cipta menerima atau tidak permohonan pendaftaran perjanjian lisensi tersebut
atau bahkan mendaftarkan perjanjian lisensi tersebut.