DETAIL DOCUMENT
Akibat Hukum Putusan Ma Nomor 517k/Pdt.Sus-Hki/2015 Terhadap Kewajiban Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Parlindungan, Geraldi Yohanes
Subject
346.048 2 Copyright 
Datestamp
2021-10-22 08:50:58 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas suatu kegiatan nonton bareng yang menggunakan siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran tidak berbayar yang memiliki sub lisensi dalam Putusan MA Nomor 517K/Pdt.sus- HKI/2015 menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 dan dampak hukum dengan adanya pertimbangan hakim yang mengabaikan pasal 83 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam putusan MA Nomor 517K/Pdt.sus-HKI/2015, dimana dalam putusan tersebut hakim menganggap bahwa perjanjian lisensi yang tidak didaftarkan dengan alasan tidak adanya peraturan teknis pada saat itu, diperbolehkan dengan menganggap pihak pengugat dalam putusan tersebut sudah memiliki itikat baik untuk mendaftarkan perjanjian lisensinya. Padahal menurut pasal 83 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta suatu perjanjian lisensi harus didaftarkan. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif. Sehingga menghasilkan dua kesimpulan yaitu: kegiatan nonton bareng yang menggunakan siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran tidak berbayar yang memiliki sub lisensi dalam Putusan MA Nomor 517K/Pdt.sus-HKI/2015 tidak sah dikarenakan sah atau tidak nya suatu kegiatan nonton bareng tidak ditentukan oleh perantara yang digunakan sebab yang dilindungi oleh UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah konten siaran nya sehingga untuk dapat melakukan kegiatan tersebut harus meminta ijin kepada pemegang hak cipta. Yang kedua berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari adanya Putusan MA Nomor 517K/Pdt.sus- HKI/2015 Terhadap kewajiban pendaftaran perjanjian lisensi adalah seseorang untuk dapat menggugat pihak ketiga tidak harus menunggu keputusan pihak Dirtjen Hak Cipta menerima atau tidak permohonan pendaftaran perjanjian lisensi tersebut atau bahkan mendaftarkan perjanjian lisensi tersebut. 
Institution Info

Universitas Brawijaya