Abstract :
Pada tesis ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai harmonisasi
pengaturan tata cara penyertaan modal Negara pada BUMN dalam pengelolaan
keuangan Negara. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh hadinya PP RI No.
72 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata
Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik
Negara Dan Perseroan Terbatas, khususnya di Pasal 2A ayat (1) yang mengatur
dan menegaskan bahwa mekanisme penyertaan modal Negara pada BUMN yang
bersumber dari APBN berupa saham milik negara pada BUMN, yang dilakukan
oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN. Hal ini tentu berbeda jika
kita hubungkan dengan UU RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
dimana pengelolaan keuangan Negara digunakan untuk mencapai tujuan
bernegara, dan untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan setiap tahun melalui
proses APBN. Hal tersebut jelas menimbulkan disharmoni norma hukum antara
ketentuan perundang-undangan yang berbeda tingkatannya, yaitu antara Peraturan
Pemerintah dengan Undang-Undang.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penulis mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: (1) Mengapa terjadi disharmoni pengaturan tata cara penyertaan
modal Negara pada BUMN di Pasal 2A ayat (1) PP RI No. 72 Tahun 2016 dengan
UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara? (2) Apa implikasi hukum
dari disharmoni pengaturan tata cara penyertaan modal Negara pada BUMN
dalam pengelolaan keuangan Negara?.
Pada penelitian tesis ini digunakan metode penelitian dengan jenis penelitian
hukum normatif. Dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Adapun jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan,
yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi
kepustakaan dan searching internet. Analisis bahan hukum dilakukan dengan
interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan interpretasi analitis.
Melalui hasil dan pembahasan dalam penelitian tesis ini, maka disharmoni
pengaturan tata cara penyertaan modal Negara pada BUMN terjadi karena adanya
perbedaan dasar pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang
mengatur, dimana PP RI No. 17 Tahun 2016 ini dibuat dengan dasar
pertimbangan untuk meningkatkan nilai dan mengoptimalkan peran BUMN
sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung dan mempercepat
program Pemerintah, sedangkan dasar dibuatnya UU tentang Keuangan Negara
untuk mewujudkan tujuan bernegara, yaitu menyangkut kepentingan seluruh
rakyat Indonesia. Selanjutnya mengenai implikasi hukum dari disharmoni
pengaturan tata cara penyertaan modal Negara pada BUMN dalam pengelolaan
keuangan Negara adalah timbulnya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya
di masyarakat, sebagai upaya harmonisasi dilakukan judicial review ke MA.