DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Yang Disertai Kuasa Menjual
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Subhan, Ali
Subject
346.077 Debtor and creditor 
Datestamp
2021-11-26 02:39:56 
Abstract :
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberikan oleh Debitur (pemilik jaminan) kepada Kreditur apabila Debitur wanprestasi untuk menjual benda jaminan yang telah diserahkan oleh Debitur (pemilik jaminan) kepada Kreditur dengan harga dan syarat yang dianggap baik oleh Kreditur, hasil penjualan mana digunakan untuk menutupi hutang Debitur. Perjanjian Kredit merupakan perjanjian yang dibuat antara Debitur dan Kreditur (bank maupun non bank) yang merupakan perjanjian pinjam meminjam uang, dan Debitur setelah jangka waktu tertentu diwajibkan untuk mengembalikan uang pinjaman beserta dengan bunganya. Jika debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) dalam meminjam uang kepada bank selaku kreditur maka kreditur akan melakukan eksekusi terhadap barang jaminan yang sudah dijanjikan oleh debitur kepada kreditur untuk melunasi hutang debitur tersebut. Penulis dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka (misalnya Undang-undang, buku, dan lain-lain) yang membahas kuasa menjual, khususnya dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang sering terjadi dalam dunia perbankan. Hasil penelitian dalam penulisan ini yaitu Bank yang menyalurkan kredit dengan jaminan hak tanggungan yang di sertai Kuasa Menjual secara langsung diberikan pada saat Akad Perjanjian Kredit atau pada Persetujuan Kredit. Tindakan hukum (pemberian kuasa) semacam ini bertentangan dengan asas ketertiban umum karena penjualan benda jaminan apabila tidak dilakukan secara sukarela haruslah dilaksanakan di muka umum secara lelang menurut kebiasaan setempat sehingga pemberian kuasa menjual semacam ini adalah tidak sah atau batal demi hukum. Bank juga tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” 
Institution Info

Universitas Brawijaya