DETAIL DOCUMENT
Problematika Normatif Syarat Subjektif Penahanan Dalam Penyidikan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Arif, Fahmi
Subject
345.05 Criminal procedure 
Datestamp
2021-11-26 04:02:31 
Abstract :
Setiap subjek hukum yakni individu maupun korporasi yang bermasalah dengan hukum, dalam arti bahwa apa yang telah dilakukan atau memilih untuk tidak dilakukan adalah berbenturan dengan suatu ketentuan pidana, akan dihadapkan kepada suatu mekanisme penegakan hukum. Mekanisme ini diatur dalam ketentuan pidana formil atau yang kita kenal sebagai KUHAP. Aturan KUHAP yang masih bersifat umum dan mendasar dijalankan dengan aturan Perkap No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai aturan teknisnya. Terdapat perbedaan pengaturan antara aturan KUHAP dan Perkap dalam hal penentuan dasar yuridis penahanan dalam suatu penyidikan. Hal tersebut dikarenakan kerancuan yang ada dalam rumusan KUHAP pasal 21 ayat 1 sebagai syarat subjektif penahanan dimana aturan Perkap memiliki rumusan yang berbeda serta makna dan implikasi yang berbeda pula secara hukum. Untuk memahami apa yang diinginkan oleh para pembuat KUHAP serta kesesuaiannya dengan aturan Perkap, penelitian dilakukan terhadap urgensi digantinya aturan HIR sebagai pendahulu KUHAP serta analisa terhadap pendapat akhir yang disampaikan para fraksi dalam masa perumusan sampai kepada pengesahan KUHAP sebagai pengganti HIR. Perbedaan rumusan dalam aturan HIR dan KUHAP serta urgensi dari digantinya aturan HIR ke dalam aturan KUHAP merupakan latar belakang yang digunakan dalam menganalisa kesesuaian antara aturan Perkap sebagai aturan pelaksana KUHAP. 
Institution Info

Universitas Brawijaya