Abstract :
Setiap subjek hukum yakni individu maupun korporasi yang bermasalah
dengan hukum, dalam arti bahwa apa yang telah dilakukan atau memilih untuk
tidak dilakukan adalah berbenturan dengan suatu ketentuan pidana, akan
dihadapkan kepada suatu mekanisme penegakan hukum. Mekanisme ini diatur
dalam ketentuan pidana formil atau yang kita kenal sebagai KUHAP.
Aturan KUHAP yang masih bersifat umum dan mendasar dijalankan
dengan aturan Perkap No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak
Pidana sebagai aturan teknisnya.
Terdapat perbedaan pengaturan antara aturan KUHAP dan Perkap dalam
hal penentuan dasar yuridis penahanan dalam suatu penyidikan. Hal tersebut
dikarenakan kerancuan yang ada dalam rumusan KUHAP pasal 21 ayat 1 sebagai
syarat subjektif penahanan dimana aturan Perkap memiliki rumusan yang berbeda
serta makna dan implikasi yang berbeda pula secara hukum.
Untuk memahami apa yang diinginkan oleh para pembuat KUHAP serta
kesesuaiannya dengan aturan Perkap, penelitian dilakukan terhadap urgensi
digantinya aturan HIR sebagai pendahulu KUHAP serta analisa terhadap pendapat
akhir yang disampaikan para fraksi dalam masa perumusan sampai kepada
pengesahan KUHAP sebagai pengganti HIR.
Perbedaan rumusan dalam aturan HIR dan KUHAP serta urgensi dari
digantinya aturan HIR ke dalam aturan KUHAP merupakan latar belakang yang
digunakan dalam menganalisa kesesuaian antara aturan Perkap sebagai aturan
pelaksana KUHAP.