DETAIL DOCUMENT
Keabsahan Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung Kawasan Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi Menjadi Hutan Produksi Tetap Untuk Kegiatan Pertambangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Jatmiko, Krisno
Subject
346.046 75 Government control and regulation of specific kinds of land and natural resources (Forest lands) 
Datestamp
2021-10-22 03:44:33 
Abstract :
Pada Tesis ini, penulis mengangkat masalah tentang alih fungsi lahan hutan lindung kawasan tumpang pitu Kabupaten Banyuwangi. Pilihan tersebut dilatar belakangi oleh timbulnya bencana banjir pasca alih fungsi lahan hutan lindung. Karena pengalih fungsian lahan memiliki sayarat-syarat yang diatur oleh Undang-undang dan jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka secara hukum mengandung kecacatan dan secara lingkungan akan menimbulkan dampak bencana. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, Tesis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana keabsahan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 826/Menhut-II/2013 tentang alih fungsi kawasan hutan Tumpang Pitu seluas 1946 Ha ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? (2) Bagaimana akibat hukum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 826/Menhut-II/2013 tentang alih fungsi kawasan hutan Tumpang Pitu yang mengandung cacat yuridis selama belum ada putusan pembatalan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara? Penulisan Tesis ini menggunakan jenis pernelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konsep. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian menggunakan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban bahwa SK Nomor 826/Menhut-II/2013 mengandung kecacatan yuridis yang telah diuji keabsahannya berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena secara substansi melanggar beberapa Undang- vi undang, yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juga Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. 
Institution Info

Universitas Brawijaya