Abstract :
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab
dan konsekuensi hukum bagi Pejabat pembuat akta tanah dalam peningkatan surat
kuasa mebebankan hak tanggungan (SKMHT) menjadi akta membebankan hak
tanggungan (APHT) yang telah melebihi jangka waktu yang di tentukan oleh
undang-undang
Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah : (1). Bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang telah melebihi jangka
waktu yang ditentukan Undang-Undang.(2) Bagaimana konsekuensi hukum bagi
PPAT jika dalam peningkatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT) menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) telah melebihi
jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang? Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan
perundang-undangan (statute approach)dan pendekatan konsep (conseptual
approach). Bahan hukum yang dipergunakan mencakup bahan hukum primer,
sekunder dan tersier, dengan analisa bahan hukum yang dipilih adalah content
analysis dengan memakai interprestasi hukum gramatikal, sistimatis dan
teleologis.
Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan yang ada bahwa akibat hukum bagi SKMHT yang terlambat
didaftarkan adalah gugur/batal demi hukum dan kepada para pihak terutama
pemberi hak tangungan harus membuat SKMHT baru. Hal ini sesuai dengan
ketentuan pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
(UUHT) yang menyatakan bahwa batas waktu berlakunya SKMHT adalah 1
(bulan) bagi hak atas tanah yang sudah terdaftar dan 3 (tiga) bulan bagi hak atas
tanah yang belum terdaftar. Dan apabila perbuatan PPAT menimbulkan kerugian
atau tidak diperolehnya keuntungan yang seharusnya diperoleh, PPAT sebagai
pejabat publik dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan
ketentuan ini, di mana apabila PPAT dalam melaksanakan jabatannya
menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka PPAT tersebut juga wajib
mengganti kerugian yang diakibatkan olehnya