DETAIL DOCUMENT
Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Terkait Penyalahgunaan Tempat Usaha Yang Digunakan Perbuatan Cabul (Studi Di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Satuan Pol
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Afandi, Asrop
Subject
348.598 Laws, regulations, cases (Indonesia) 
Datestamp
2022-02-11 08:07:55 
Abstract :
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang penerapan sanksi administrasi terhadap penyalahgunaan tempat usaha yang digunakan perbuatan cabul. Hal ini dilatar belakangi dengan adanya permasalahan mengenai belum adanya sanksi administrasi kepada tempat usaha yang terbukti digunakan sebagai tempat perbuatan cabul di Kota Malang. Dimana banyak tempat usaha yang belum dicabut izin usahanya dan masih beroperasi, dalam hal ini jelas terbukti disebabkan tempat usaha tersebut sudah masuk koran atau media cetak, masih belum adanya penjelasan mengapa belum adanya penerapan sanksi administrasi yang telah diatur didalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul yang mengakibatkan tidak terlaksananya penerapan peraturan daerah tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana sikap dan tindakan aparat Pemerintah Kota Malang tentang pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 tahun 2005 terkait penerapan Sanksi Administrasi tempat usaha yang terbukti perbuatan cabul diKota Malang? (2) Apa hambatan dan solusi dalam melakukan penerapan Sanksi Administrasi Terhadap penyalahgunaan tempat usaha yang digunakan Perbuatan Cabul?. Untuk mengetahu permasalahan yang ada, maka metode pendekatan penelitian digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penulis mengkaji pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 terkait Penerapan Sanksi Administrasi kepada tempat usaha yang digunakan perbuatan cabul. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam melakukan penerapan sanksi administrasi belum dilaksanakan melainkan hanya teknisnya saja. Hal tersebut dikarenakan adanya oknum-oknum yang melindungi tempat usaha yang akan dilakukan penerapan sanksi administrasi, dan kurangnya sumber daya dalam melakukan penerapan tersebut. 
Institution Info

Universitas Brawijaya