Abstract :
Pada skripsi ini dilatar belakangi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 angka (1) menyebutkan
bahwa “Pegawai Negeri Sipil dilarang untuk menyalahgunakan
wewenangâ€.Tetapi, hingga saat ini masih terdapat pegawai negeri sipil yang
melakukan penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengangkat rumusan masalah
yaitu, Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pegawai negeri
sipil yang melanggar Pasal 4 angka (1) dan Apa solusi yang dapat dilakukan
oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi dalam
menindak masalah itu.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, metode yang
digunakan adalah yurisdis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi. Hasil dari
penelitian menunjukkan bahwa adanya pelaksanaan yang belum maksimal
mengenai Peraturan pemerintah tersebut.