Abstract :
Mendapatkan pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang layak menjadi hak bagi
seluruh warga Indonesia. Begitu juga dengan anak yang menjalani masa pidana, ia harus
mendapatkan haknya. Untuk pembinaan anak yang bermasalah dengan hukum ditempatkan
secara khusus yaitu dibina di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Salah satu
LPKA di Indonesia yaitu LPKA Kelas 1 Kota Blitar bekerja sama dengan SMPI Agroganik
Blitar untuk memberikan pendidikan formal jenjang SMP demi tercapainya hak pendidikan
warga binaan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang
dibatasi dengan focus penelitian, yaitu: (1) Kemitraan antara Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas 1 Kota Blitar dengan SMPI Agroganik Dalam Pelaksanaan Pendidikan Formal
(2) Faktor pendukung dan factor penghambat. Lokasi penelitian ini berada di Kota Blitar
dengan situs penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kota Blitar. Penelitian
ini menggunakan analisis data model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang
melaluiempattahapyaitukoleksi data, kondensasi data, penyajian data, dan menarik
kesimpulan/ verifikasi.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kemitraan antara Lembaga Pembinaan
Khusus Kelas 1 Kota Blitar dengan SMPI Agroganik bahwa Kemitraan antara kedua belah
pihak ini saling menguntungkan, dimana, pihak LPKA sangat terbantu dengan adanya
kemitraan ini dimana pihak LPKA mendapat bantuan, tenaga pengajar pendidikan SMP
untuk anak lapas dari pihak SMPI Agroganik Kota Blitar. Namun, Adapun faktor pendukung
dan faktor penghambat dalam kemitraan ini yaitu terdapatnya sarana dan prasarana serta
sumber daya manusia sebagai tenaga pengajar dan tidak adanya surat MoU.