Abstract :
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Kerugian Keuangan Negara Terhadap
Pengelolaan Dana Pensiun oleh PT Taspen Persero Malang.Hal ini dilatar belakangi dengan
adanya kesalahan pembayaran oleh mitra kerja pihak kedua yaitu PT Pos Indonesia kepada
peserta Program Pensiun yang tidak berhak enerima Dana Pensiun. Yang sudah jelas bawa mitra
kerja PT Taspen Persero cabang Malang tersebut telah menyalahi Fungsi Administrasi yang ada
dan melanggar Pasal 5 ayat 4 huruf c tentang Peraturan Mitra Kerja antara PT Taspen dengan PT
Pos Indonesia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana Penyelesaian
Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT Taspen Persero Malang sebagai Pengelola
Pembayaran Pensiun serta Hambatan dan Solusi yang dilakukan oleh PT Taspen Persero
Malang.Untuk mengetahui permasalahan yang ada maka metode pendekatan yang digunakan
adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh
jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu pengembalian dana oleh PT Pos Indonesia sejumlah
Rp 27.713.200 yang merupakan penyebab terjadinya indikasi Kerugian Keuangan Negara. Yang
disebabkan oleh kesalahan Fungsi Administrasi yang ada sehingga Dana Pensiun tersebut
diberikan terhadap penerima Pensiun yang tidak berhak.