Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dugaan praktek cabotage terselubung
pada industri penerbangan nasional di era liberalisasi ASEAN Open Sky 2015.
Praktek cabotage terselubung dikarenakan adanya celah hukum yang terdapat
pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ialah mengenai konsep
single majority atau ketentuan kepemilikan saham sehingga menimbulkan praktek
nominee pada perusahaan penerbangan swasta yang memliki permodalan asing
yang beroperasi di dalam negeri akibat dari pelonggaran syarat kepemilikan
saham di era liberalisasi ASEAN Open Sky 2015. Hal ini dapat menimbulkan
potensi dampak negatif yang kaitannya dapat mengganggu eksistensi penerapan
prinsip cabotage di penerbangan nasional. Dalam penelitian ini menggunakan
penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan
(statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik
pengambilan bahan hukum yaitu studi kepustakaan dan didukung dengan
wawancara. Adapun data sekunder akan dianalisis dengan teknis analisis
deskriptif kualitatif dan bahan hukum tersier dianalisis dengan teknis analisis isi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam tataran implementasinya prinsip
cabotage dinilai belum dilaksanakan secara maksimal, hal ini disebabkan masih
adanya praktek cabotage terselubung yang diakibatkan adanya celah hukum dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal mengenai konsep single
majority. Upaya untuk mengatasi potensi dampak negatif tersebut adalah dengan
1). Menerapkan efektif manajemen melalui 2/3 Board of Directors suatu
perusahaan penerbangan swasta yang memiliki permodalan asing yang beroperasi
dalam negeri merupakan Warga Negara Indonesia. 2). Melakukan pengawasan,
evaluasi, dan pembinaan dengan bekerjasama dengan lembaga independen.