DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Pengampunan Pajak Melalui Investasi Pasar Modal (Studi Di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Tarigan, Silvia Aquina
Subject
343.04 Tax law 
Datestamp
2021-10-22 08:28:39 
Abstract :
Pada skripsi ini, peneliti mendeskripsikan dan menganalisa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK pada pelaksanaan pengampunan pajak terhadap investasi melalui pasar modal. Penelitian ini juga menjelaskan faktor penghambat dan upaya OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan dalam pengampunan pajak yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari Regulasi POJK Nomor 26/ POJK.04/ 2016 Tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak. Salah satu tujuan dari penerbitan POJK Nomor 26/ POJK.04/ 2016 selain untuk mendukung pengampunan pajak juga untuk menarik Wajib Pajak agar berinvestasi di Pasar Modal. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimana bentuk pengawasan kepatuhan pelaksanaan Pengampunan Pajak oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap investasi melalui pasar modal? (2) Bagaimana Upaya Otoritas Jasa Keuangan terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam program pengampunan pajak pada investasi melalui pasar modal? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis-empiris. metode yang digunakan yaitu yuridis sosiologis yang memiliki pokok kajian yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior). Data Primer bersumber dari pengetahuan, pemahaman, pengalaman, sikap, tindakan, persepsi dan lain-lain yang diperoleh dari wawancara terhadap subjek penelitian, sedangkan data sekunder melalui analisis arsip, berkas notulensi, jurnal, majalah dan artikel, perundang-undangan, dan lain-lain yang terkait dengan penelitian ini. Adapun hasil penelitian dengan metode diatas bahwa, Kewenangan OJK sebagai pengawas pasar modal dalam program pengampunan pajak yaitu, mengawasi setiap gateway, mengawasi investasi yang dipilih oleh Wajib Pajak dalam pasar modal. OJK berwenang untuk memberikan data informasi terkait data investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kemenkeu dengan tetap menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak dan juga memberikan regulasi terhadap kebijakan negara. Faktor penghambat pelaksanaan terdiri dari faktor internal dan eksternal. Adapun upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan melalui seminar kepada satgas, Memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengampunan pajak dan keuntungan investasi di pasar modal. 
Institution Info

Universitas Brawijaya