DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Prinsip First To File Dan Asas Kebaruan Pada Kasus Desain Industri Kemasan Pakaian Dalam (Studi Putusan Ma Nomor 554 K/Pdt.Sus-Hki/2015 Dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 74/Pdt.Sus-Desainindustri/ 2014)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Ardhiansyah, Akbar Aprillia
Subject
343.07 Regulation of economic activity 
Datestamp
2021-10-22 08:29:35 
Abstract :
Perlindungan desain industri first to file system dan asas kebaruan masih menjadi permasalahan di Indonesia. Dalam praktiknya, para produsen di Indonesia masih belum memiliki kesadaran ataupun keinginan untuk mendaftarkan Desain Industri miliknya yang dalam bentuknya cepat berubah sesuai permintaan konsumen., seperti dalam Putusan MA Nomor 554 K/Pdt.Sus- Hki/2015 Dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 74/Pdt.Sus-Desain- Industri/2014, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan Putusan dan penafsiran oleh Majelis Hakim, sehingga perbedaan tersebut dapat memberikan ketidakjelasan hukum dalam pelaksanaan tujuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis prinsip first to file dan asas kebaruaan pada kasus Desain Industri kemasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 74/PDT.SUS-DESAIN-INDUSTRI/2014. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan kasus (case approach) Penggunaan jenis penelitian yuridis normatif ini dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek yuridis penelitian ini mengkaji kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 74/PDT.SUS-DESAIN-INDUSTRI/2014, Sedangkan aspek normatif ialah menganalisa permasalahan yang ada didalam putusan tersebut. Hasil penelitian diperoleh bahwa Penulis menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan Desain Industri kemasan pakaian dalam “multicolour bunga” dan “kuning hijau” milik Tergugat sebagai public domain merupakan Putusan yang paling sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada UU Desain Industri dan sesuai dengan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang memiliki arti putusan yang djatuhkan Majelis Hakim itu harus dianggap benar, apapun isi putusan tersebut sampai ada putusan pengadilan lain yang menganulirnya. 
Institution Info

Universitas Brawijaya