Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Ardhiansyah, Akbar Aprillia
Subject
343.07 Regulation of economic activity
Datestamp
2021-10-22 08:29:35
Abstract :
Perlindungan desain industri first to file system dan asas kebaruan masih
menjadi permasalahan di Indonesia. Dalam praktiknya, para produsen di
Indonesia masih belum memiliki kesadaran ataupun keinginan untuk
mendaftarkan Desain Industri miliknya yang dalam bentuknya cepat berubah
sesuai permintaan konsumen., seperti dalam Putusan MA Nomor 554 K/Pdt.Sus-
Hki/2015 Dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 74/Pdt.Sus-Desain-
Industri/2014, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan Putusan dan penafsiran
oleh Majelis Hakim, sehingga perbedaan tersebut dapat memberikan
ketidakjelasan hukum dalam pelaksanaan tujuan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis prinsip first to file dan asas
kebaruaan pada kasus Desain Industri kemasan berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 554 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat Nomor 74/PDT.SUS-DESAIN-INDUSTRI/2014.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode
pendekatan kasus (case approach) Penggunaan jenis penelitian yuridis normatif
ini dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek yuridis penelitian ini mengkaji kasus
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dan Putusan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 74/PDT.SUS-DESAIN-INDUSTRI/2014,
Sedangkan aspek normatif ialah menganalisa permasalahan yang ada didalam
putusan tersebut.
Hasil penelitian diperoleh bahwa Penulis menyimpulkan bahwa Putusan
Mahkamah Agung yang memutuskan Desain Industri kemasan pakaian dalam
“multicolour bunga†dan “kuning hijau†milik Tergugat sebagai public domain
merupakan Putusan yang paling sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada UU
Desain Industri dan sesuai dengan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang
memiliki arti putusan yang djatuhkan Majelis Hakim itu harus dianggap benar,
apapun isi putusan tersebut sampai ada putusan pengadilan lain yang
menganulirnya.