Abstract :
Pada Penelitian ini penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai
Implementasi Pengawasan Terhadap Barang Tanpa Label (Studi Di Dinas
Perindustrian Dan Perdagangan Kota Malang). Judul tersebut dilatarbelakangi oleh
permasalahan hukum mengenai masih adanya peredaran barang tanpa label di pasar
Kota Malang.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1.
Bagaimana bentuk dan pelaksanaan/implementasi pengawasan terhadap penjualan
barang tanpa label di Kota Malang? dan 2. Apakah kendala dan upaya terhadap
pelaksanaan pengawasan penjualan barang tanpa label di Kota Malang?. Kemudian
penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode
pendekatan Teknik Yuridis Sosiologis Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis,
yakni mencari solusi sebagai kesimpulan terkait dengan Implementasi Pengawasan
Terhadap Barang Tanpa Label di kota Malang.
Berdasarkan hasil penelitian dengan metdoe di atas, penulis memperoleh atas
jawaban permasalahan yang ada bahwa bentuk dan pelaksanaan/implementasi
pengawasan terhadap barang tanpa label di Kota Malang masih belum sesuai
dengan pelaksanaannya, hal ini dikarenakan pengawasan yang dilakukan terhadap
barang tanpa label hanya terbatas pada tiga kompenan jenis barang, yaitu terhadap
x
barang elektronik dan produk makanan dan minuman, dan mengenai jangka waktu
hanya terbatas pada saat menjelang hari raya idul fitri dan natal saja, sehingga
terhadap pengawasan tersebut masih kurang efektif. Dan Kendala-kendala yang
dihadapi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan terhadap pengawasan barang
tanpa label di Kota Malang yaitu: Pelaku usaha tidak mendengar arahan dari Dinas
Perdagangan untuk menjual barang berdasarkan ketentuan undang-undang; Barang
tanpa label sering disembunyikan oleh pelaku usaha pada saat melakukan
pengecekan barang; Tidak adanya anggaran untuk melakukan pengawasan terhadap
barang elektronik tanpa label; Sulit memantau barang tanpa label yang dijual
melalui jejaring media social; dan Tidak ada masyarakat yang melaporkan adanya
penjualan barang tanpa label di Kota Malang. Sedangkan upaya dalam menghadapi
kendala tersebut yaitu: Meningkatkan pembinaaan kepada pelaku usaha dan
konsumen; Meningkatkan pengawasan terhadap barang tanpa label di Kota Malang;
Berkordinasi kepada masyarakat sebagai konsumen untuk melaporkan adanya
dugaan barang tanpa label; Melakukan turun lapangan secara berkala; dan
Pemerintah daerah harus segera mengalokasikan anggaran untuk melakukan uji
terhadap barang elektronik tanpa label.