DETAIL DOCUMENT
Kedudukan Ahli Waris Beda Agama Menurut Kompilasi Hukum Islam (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung Ri. Nomor : 51 K/Ag/1999 Tanggal 29 September 1999)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Tjini, Resya Krisna Ayu
Subject
346.05 Inheritance, succession, fiduciary trusts, trustees 
Datestamp
2021-10-22 08:30:08 
Abstract :
Pada skripsi ini peneliti mengangkat tentang kedudukan ahli waris beda agama menurut kompilasi hukum islam (Analisis Yuridis Putusan Yurisprudensi Makamah Agung RI. Nomor : 51K/AG/1999 tanggal 29 September 1999). Pilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh dalam putusan nomor 51 K/AG/1999 dinyatakan bahwa ahli waris non muslim dinyatakan sebagai ahli waris dari pewaris muslim dan mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris muslim berdasarkan wasiat wajibah, dalam putusan ini dinyatakan bahwa ahli waris non muslim dianggap sebagai ahli waris. Dasar pertimbangan Hakim disini yang mengabulkan bahwa ahli waris beda agama juga mendapatkan kedudukan yang sama dengan ahli waris yang tidak beda agama adalah rasa keadilan. Amar putusan tersebut diatas menimbulkan kontroversi karena tidak ada satu dalil yang mengatur tentang pemberian wasiat wajibah bagi ahli waris yang berbeda agama dengan si pewaris. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) saja tidak ada mengatur tentang wasiat wajibah bagi orang yang berbeda agama. Wasiat wajibah yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur tentang anak angkat dan orang tua angkat. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah Apakah pertimbangan hakim mengenai asas keadilan dapat dijadikan alasan dasar untuk menyimpangi atauran kewarisan dalam Hukum Islam? Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh peneliti dianalisis dengan studi kepustakaan yang kemudian ditarik kesimpulan, setelah bahan hukum tersebut di klasifikasikan kemudian dilakukan teknik Penemuan Hukum dan diinterprestasikan menggunakan metode interprestasi gramatikal Hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan. Kehadiran putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51 KJAG/1999 untuk menciptakan “standar hukum”. Yurisprudensi yang benar-benar mengandung unsur rasional, praktis dan aktual dapat dijadikan sebagai standar hukum mengenai kasus tertentu dalam kehidupan peradilan suatu bangsa. Jika dalam suatu peraturan perundang-undangan yang telah dijadikan hukum positif tidak mengatur secara konkrit suatu permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, hakim harus berperan menciptakan hukum baru yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Ada pun porsi harta warisan yang dikeluarkan lewat wasiat wajibah ini untuk saudara kandung berbeda agama adalah sama dengan bagian warisan saudara kandung muslim yang sederajat Jadi alasan dasar hakim mengenai asas keadilan dapat menyimpangi aturan kewarisan dalam Hukum Islam. 
Institution Info

Universitas Brawijaya