DETAIL DOCUMENT
Pengenaan Cukai Terhadap Rokok Elektrik Menurut Pasal 2 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Kurniawan, Yoga Ari
Subject
343.055 8 Taxes on specific commodities and services 
Datestamp
2021-10-22 08:32:28 
Abstract :
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Pengenaan Cukai Terhadap Rokok Elektrik Menurut Pasal 2 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena terdapat kekosongan hukum tentang pengaturan terhadap rokok elektrik atau vape tersebut. Rokok elektrik tersebut masih belum jelas legalitasnya karena belum ada peraturan terkait tentang vape tersebut. Dan juga belum terdapat penelitian yang konkrit terhadap rokok elektrik sehingga banyak muncul pertanyaan tentang vape tersebut dan bukan tidak mungkin jika pemerintah tidak melegalkan dalam arti tidak mengenakan cukai terhadap rokok elektrik tersebut berdampak pada kerugian negara yang cukup signifikan. Untuk itu penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini menjadi tema skripsi yang dikerjakan penulis dan membuat rumusan masalah yaitu : Apakah rokok elektrik atau vape ini termasuk dalam klasifikasi barang kena cukai berdasarkan pasal 2 Undang – undang No 39 tahun 2007 tentang cukai ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan per undang-undangan, pendekatan analitis dengan undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 sebagai bahan primernya. Saat ini vape atau rokok elektrik telah banyak beredar di Indonesia, vape adalah alternatif penggant nikotin yang diyakini dapat membantu seseorang untuk berhenti mengkonsumsi rokok konvensional yang makin bertambah tiap tahunya. Vape juga dapat membantu program pemerintah yang tengah digalakan saat ini yaitu Indonesia Bebas Asap rokok karena begitu banyak resiko kesehatan yang dihasilkan oleh rokok kenvensional tersebut. Vape dengan mudah berkembang peredaranya karena tidak adanya pengaturan hukum yang mengatur tentang vape tersebut.. Maka bukan tidak mungkin jika pemerintah tidak mengenakan cukai terhadap vape dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar karena melihat perkembangan industri maupun pengguna vape di Indonesia. 
Institution Info

Universitas Brawijaya