Abstract :
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Pengenaan Cukai Terhadap
Rokok Elektrik Menurut Pasal 2 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007
Tentang Cukai. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena terdapat kekosongan
hukum tentang pengaturan terhadap rokok elektrik atau vape tersebut. Rokok
elektrik tersebut masih belum jelas legalitasnya karena belum ada peraturan
terkait tentang vape tersebut. Dan juga belum terdapat penelitian yang konkrit
terhadap rokok elektrik sehingga banyak muncul pertanyaan tentang vape tersebut
dan bukan tidak mungkin jika pemerintah tidak melegalkan dalam arti tidak
mengenakan cukai terhadap rokok elektrik tersebut berdampak pada kerugian
negara yang cukup signifikan.
Untuk itu penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini menjadi tema skripsi
yang dikerjakan penulis dan membuat rumusan masalah yaitu : Apakah rokok
elektrik atau vape ini termasuk dalam klasifikasi barang kena cukai berdasarkan
pasal 2 Undang – undang No 39 tahun 2007 tentang cukai ?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
dengan metode pendekatan per undang-undangan, pendekatan analitis dengan
undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 sebagai bahan primernya.
Saat ini vape atau rokok elektrik telah banyak beredar di Indonesia, vape adalah
alternatif penggant nikotin yang diyakini dapat membantu seseorang untuk
berhenti mengkonsumsi rokok konvensional yang makin bertambah tiap tahunya.
Vape juga dapat membantu program pemerintah yang tengah digalakan saat ini
yaitu Indonesia Bebas Asap rokok karena begitu banyak resiko kesehatan yang
dihasilkan oleh rokok kenvensional tersebut. Vape dengan mudah berkembang
peredaranya karena tidak adanya pengaturan hukum yang mengatur tentang vape
tersebut.. Maka bukan tidak mungkin jika pemerintah tidak mengenakan cukai
terhadap vape dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar karena
melihat perkembangan industri maupun pengguna vape di Indonesia.