DETAIL DOCUMENT
Disparitas Putusan Mahkamah Agung Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Dalam Menyelesaikan Sengketa Pembiayaan Konsumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Bil Fi'li, Dimas Auliya Fikri
Subject
343.071 Consumer protection 
Datestamp
2021-10-22 08:45:40 
Abstract :
Disparitas Putusan Mahkamah Agung Nomor 355/K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 589/K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 472K/Pdt.Sus-BPSK/2014 jo. Nomor 572/K/Pdt.Sus/2014 jo. Nomor 481/K/Pdt.Sus-BPSK/2015 mengenai kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen tentu menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum mengenai kewenangan BPSK. Berdasarkan latarbelakang penelitian tersebut, dirumuskan 3 (tiga) rumusan masalah yaitu tentang apa perbedaaan dasar pertimbangan hakim yang mengabulkan dan menolak permohonan kasasi putusna BPSK telah memberikan kepastian hukum terhadap wewenang BPSK dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen, bagaimanakah kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 355/K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 589/K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 472K/Pdt.Sus-BPSK/2014 jo. Nomor 572/K/Pdt.Sus/2014 jo. Nomor 481/K/Pdt.Sus-BPSK/2015 dan bagaimanakah kekuatan putusan BPSK yang tidak dibatalkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 355/K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 589/K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 472K/Pdt.Sus-BPSK/2014 jo. Nomor 572/K/Pdt.Sus/2014 jo. Nomor 481/K/Pdt.Sus-BPSK/2015. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan kasus (case approach) Penggunaan jenis penelitian yuridis normatif ini dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek yuridis penelitian ini mengkaji kasus, sedangkan aspek normatif ialah untuk menganalisa permasalahan yang ada didalam putusan tersebut. Hasil penelitian diperolah bahwa kepastian hukum tidak terpenuhi akibat terjadinya disparitas Putusan Mahkamah Agung Nomor 355/K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 589/K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 472K/Pdt.Sus-BPSK/2014 jo. Nomor 572/K/Pdt.Sus/2014 jo. Nomor 481/K/Pdt.Sus-BPSK/2015 tentang kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen, karena unsur kepastian keadilan dan kemanfaatan tidak terpenuhi. BPSK juga tidak berwenang menyelesaikan sengketa yang terjadi pada seluruh putusan karena yang terjadi bukankalah sengketa konsumen, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen. Putusan BPSK tidak perlu dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sebagai suatu putusan seperti halnya putusan pengadilan. 
Institution Info

Universitas Brawijaya