DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pasal 111 Ayat (1) Huruf C Angka (4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Rahman, Hasna Nabila
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-10-23 03:15:16 
Abstract :
Skripsi ini dilatarbelakangi dengan berlakunya sistem penggolongan penduduk dalam pembuatan surat keterangan waris dalam pasal 111 ayat (1) huruf (c) angka 4 Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dimana dalam pembuatan surat keterangan waris, masih dilakukan pembedaan mengenai pejabat yang berwenang dalam pembuatannya. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis telah dijelaskan bahwa sistem penggolongan penduduk di Indonesia telah dihapuskan. Oleh karena itu, diperlukan suatu penelitian terkait tinjauan yuridis terhadap pasal 111 ayat 1 huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai pembuatan surat keterangan waris berdasarkan penggolongan penduduk sebagai salah satu syarat dalam hal peralihan hak atas tanah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengutamakan pendekatan perundang-undangan. adapun bahan hukum primer dan sekunder penelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis sinkronisasi vertical. Berdasarkan penelitian penulis, pasal 111 ayat 1 huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 sudah tidak dapat dibenarkan menurut asas lex superior drogat legi inferior dan asas lex posterior derogat legi prior. Selain itu, penulis juga memberikan beberapa rekomendasi mengenai solusi dalam hal pembuatan surat keterangan waris yang masih didasarkan pada penggolongan penduduk berupa dibuatnya surat keterangan waris terpadu oleh notaries yang didaftarkan secara online pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Oleh karena itu, perlunya ditinjau kembali mengenai Peraturan Menteri tersebut dengan melakukan Judicial Review di Mahkamah Agung dan diberlakukannya surat keterangan waris terpadu yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan secara online di Kemenkumham. 
Institution Info

Universitas Brawijaya