DETAIL DOCUMENT
Pengecualian Status Kewarganegaraan Etnis Rohingya Dalam Burma Citizenship Law Ditinjau Dari Prinsip Hak Asasi Manusia Dan Hukum Internasional
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Erningpraja, Revi Sabilia
Subject
342.083 Citizenship and nationality 
Datestamp
2021-10-23 03:13:37 
Abstract :
Fenomena tanpa kewarganegaraan (statelesness) etnis Rohingya di Myanmar yang diakibatkan oleh kewarganegaraan etnis Rohingya yang tidak diakui dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Burma 1982/ Burma Citizenship Law (BCL). Latar belakang pengecualian kewarganegaraan etnis Rohingya adalah karena Myanmar tidak menganggap mereka sebagai etnis asli Myanmar melainkan sebagai undocumented immigrant yang berasal dari Bangladesh atau Myanmar biasa mneyebutnya orang-orang “Bengali”.Pengecualian ini menyebabkan etnis Rohingya menjadi tidak memiliki kewargangeraan (stateless persons) sehingga menimbulkan tindak diskriminatif terhadap pemenuhan hak-hak lain yang seharusnya dapat diakses oleh etnis Rohingya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai perspektif hukum internasional dan hak asasi manusia terhadap pengecualian etnis Rohingya dalam BCL. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk perlindungan hukum internasional terhadap fenomena statelesness yang dialami oleh etnis Rohingya. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer meliputi BCL dan konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan topik penelitian, bahan hukum sekunder meliputi buku-buku hukum internasional dan jurnal-jurnal. Bahan hukum terakhir yang digunakan adalah bahan hukum tersier meliputi kamus-kamus yang menjadi bahan pelengkap penelitian. Hasil pembahasan penelitian ini adalah bahwa pengecualian kewarganegaraan etnis Rohingya dalam BCL sebagai salah satu etnis asli Myanmar tidaklah dibenarkan menurut hukum internasional dan hak asasi manusia. Hal ini mengingat bahwa etnis Rohingya telah berada di Myanmar khususnya di wilayah Rakhine sejak sejak abad ke-18 dan pengecualian tersebut bersifat diskriminatif yang tidak mengakui salah satu etnis. Perlindungan yang dapat diberikan kepada stateless persons Rohingya ini adalah melalui kerangka hukum internasional yaitu Convention Relating to the Status of Stateless Persons 1954 dan Convention on the Reduction of Statelesness 1961. Perlindungan hukum lainnya yang dapat dibeirkan kepada stateless Rohingya adalah melalui intervensi kemanusiaan oleh subjek-subjek hukum internasional yang dapat dilakukan melalui jalur pendekatan diplomatik, membawa kasus ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional/ Internasional Criminal Court (ICC), dan juga dapat menjadi starting point untuk membawa kasus kemanusiaan ke hadapan Mahkamah Internasional/ International Court of Justice (ICJ). 
Institution Info

Universitas Brawijaya