DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Penggunaan Potongan-Potongan Video Ciptaannya Oleh Youtuber Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Adhania, Shinta
Subject
346.048 2 Copyright 
Datestamp
2021-10-23 03:24:35 
Abstract :
Perkembangan ilmu pengetahudainddainbidteaknngormlogii. ssaaniagbatsamtnebmubaebridkarani pengaruh yang besar bagi tegaknya keadilan kemajuan IPTEK adalah media sosial, salah satunya adalah YouTube.yang in ubenYouiTnugbe adalah salah satu media sosial tempat bagi masyrak mempublikasikan karyanya ke dunia maya, namun masih sering ditemukan adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pengguna aktifnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, masih banyak pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh YouTuber selaku pengguna aktif YouTube yang menggunakan video-video ciptaan orang lain untuk dijadikan konten video mereka tanpa adanya izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas video tersebut yang salah satunya terjadi karena kurang jelasnya pengaturan video online sebagai salah satu objek yang dilindungi hak cipta. Untuk menjawab permasalahan diatas, jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian yuridis normatif yang mengkaji rumusan masalah dari sudut pandang perundang-undangan serta regulasi terkait yang berlaku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif untuk menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam langkah penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, YouTube membuat aturan terkait dengan ciptaan original. Selain itu Penulis juga membahas mengenai pengaturan video sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, bentuk perlindungan untuk pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya, perbandingan penggunaan 'fair use" yang digunakan oleh Indonesia dengan negara asal YouTube, Amerika dan Upaya hukum yang harus dilakukan jika terjadi suatu pelanggaran hak cipta yang terjadi di media sosial YouTube. Dapat disimpulkan bahwa video yang ditayangkan di YouTube adalah suatu bentuk dari karya audio visual yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta, yang telah memiliki perlindungan hukum yang juga secara khusus diatur oleh YouTube dengan adanya lisensi Standar YouTube dan lisensi Creative Commons dimana dalam penggunaannya oleh orang lain haruslah mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Pemegang Hak Cipta atau Pencipta. Sedangkan upaya untuk perlindungan dan penyelesaian sengketa juga telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, selain itu YouTube yang dituangkan dalam kebijakannya jugs telah mengatur tentang upaya dalam perlindungan video sebagai obyek hak cipta serta cara penyelesaian sengketanya, walaupun cara penyelesaian sengketa dalam YouTube ini belum dapat mengakomodir kebutuhan dari pengguna sebagai subyek hukum. 
Institution Info

Universitas Brawijaya