DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Perserikatan Bangsa Bangsa (Pbb) Kepada Korban Konflik Bersenjata Dalam Hal Kegagalan Kegiatan Peace Keeping (Studi Kasus Srebrenica 1995)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Wardhana, Ahmad Girindra
Subject
341.2 The world community 
Datestamp
2021-10-23 03:22:45 
Abstract :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pertanggungjawaban oleh Organisasi PBB kepada korban konflik bersenjata karena kegagalan kegiatan peacekeeping yang terjadi di Kota Srebrenica, Serbia.Latar belakang pemilihan judul oleh penulis karena belum adanya pertanggungjawaban secara konkrit dari PBB. Hal tersebut dilatar belakangi oleh salah satunya belum adanya pengaturan resmi mengenai bentuk pertanggungjawaban oleh Organisasi Internasional yang melakukan Internationally Wrongful Act yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Berdasarkan hal tersebut, sehingga skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : (1) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada korban konflik bersenjata karena kegagalan kegiatan Peacekeeping. (2) Bagaimana pengaruh pertanggungjawaban Tersebut kepada Pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selanjutnya dalam penulisan skripsi ini, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan hukum tertulis (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan Hukum Primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier penulis analisis menggunakan deskriptif analitis yaitu, dengan cara menganalisa inti dari piagam PBB yang berhubungan dengan kasus yang penulis angkat dan draf peraturan terkait serta pendapat dari sarjana hukum internasional. Dengan demikian, hasil dari penelitian penulis menemukan jawaban atas kedua rumusan masalah adalah, PBB dapat dikenakan pertanggungjawaban seperti meminta maaf dan mengganti rugi karena PBB memiliki kapabilitas sebagai subjek hukum internasional dan merupakan induk dari kegiatan peacekeeping tersebut. Selain itu pengaruh pertanggungjawaban tersebut kepada pejabat PBB adalah bahwa imunitas pejabat PBB bisa ditangguhkan selama melakukan suatu kegiatan yang merugikan bagi pihak lain. 
Institution Info

Universitas Brawijaya