DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial Dalam Menentukan Keabsahan Mogok Kerja Sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Dalam Pasal 144 Juncto 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Arimbi, Dinar
Subject
343.07 Regulation of economic activity 
Datestamp
2021-10-23 02:58:52 
Abstract :
Konflik yang sering terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh karena tak jarang pengusaha yang tidak melaksanakan hak-hak pekerja/buruh yang tertuang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu faktor adanya perselisihan yaitu timbulnya mogok kerja pasti didahului oleh dengan adanya perbedaan tafsir antara buruh dengan pengusaha yang menimbulkan perselisihan. Timbul perselisihan mengenai mogok kerja sah dan tidak sah. Hal ini sangat penting karena berlakunya pasal 144 Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut telah didukung oleh sanksi pidana pada pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui Pengadilan Negeri. Sehingga terjadi kekaburan mengenai kewenangan lembaga yang berhak memberikan putusan keabsahan mogok kerja tersebut. Pada dasarnya perlu analisis atau di kaji dengan menggunakan penelitian hukum dengan menggunakan perundang-undangan (statute approach). Penelitian yang dapat disimpulkan bahwa dalam 144 Undang-Undang Ketenagakerjaan melarang pengusaha: (a) mengganti pekerja dari luar perusahaan, (b) memberikan sanksi pidana atau tindakan balas dendam terhadap pekerja. Apabila mogok kerja yang dilakukan sah, maka pengusaha tidak diancam sanksi pidana tetapi apabila tidak sah maka, pengusaha diancam pidana pada pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adanya perselisihan dalam hubungan kerja harus diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Hubungan Industrial sesuai kewengan absolut yang dimiliki oleh Pengadilan Hubungan Industrial dalam memberikan putusan keabsahan mogok kerja. 
Institution Info

Universitas Brawijaya