DETAIL DOCUMENT
Kekosongan Hukum Pengaturan Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Perizinan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Wijaya, Rinta Nervindya
Subject
343.093 Transportation 
Datestamp
2021-10-23 03:03:36 
Abstract :
Fenomena transportasi jalan online merupakan fenomena perkembangan dunia transportasi dan komunikasi di Indonesia. Salah satu contoh inovasi terbaru dalam bidang transportasi jalan online di Indonesia adalah ojek online. Ojek online telah menjadi angkutan umum favorit bagi sebagian masyarakat. Ojek online sendiri belum secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ojek online belum masuk dalam salah satu jenis moda angkutan umum yang diakui keberadaannya dalam klausul Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menekankan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang ada. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa ojek online tidak diatur karena pembentukan UU No. 22 Tahun 2009 itu sendiri dilakukan jauh sebelum adanya fenomena ojek online. Karena tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengakibatkan peraturan dibawahnya tidak bisa mengatur mengenai perizinan transportasi ojek online. Maka dari itu pembuat Undang-Undang supaya melakukan revisi terhadap UU No. 22 Tahun 2009 dan memasukan sepeda motor sebagai angkutan umum. Selain itu untuk saat ini perusahaan ojek online diharapkan melakukan proses perizinan berdasarkan perumusan perizinan dalam peraturan perundang-undangan yang ada seperti mendaftarkan perusahaannya berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982 dan melakukan perizinan SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2007. 
Institution Info

Universitas Brawijaya