DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Pasal 86 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Mengenai Kewajiban Instansi Pemerintah Melakukan Penegakan Disiplin Serta Upaya Peningkatan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Pemerintah Ka
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Panjaitan, Vans Putra U.D.B.
Subject
348.598 Laws, regulations, cases (Indonesia) 
Datestamp
2021-11-09 07:24:57 
Abstract :
Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa “Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin”. Tetapi, masih ada ditemukan di lapangan beberapa pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di Kabupaten Toba Samosir. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu,bagaimana pelaksanaan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai kewajiban instansi pemerintah menegakkan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan upaya peningkatan disiplin dan Apa faktor yang menghambat serta solusi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Toba Samosir dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Toba Samosir. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan disiplin pegawai negeri sipil oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara melalui adanya prosedur penegakan disiplin yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Kabupaten Toba Samosir. 
Institution Info

Universitas Brawijaya