DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Publik
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Utami, Gusmisa Vivi
Subject
346.043 8 Conveyancing 
Datestamp
2021-10-22 10:21:43 
Abstract :
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah salah program yang dilaksanakan Oleh Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk meningkatkan jumlah pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat di Indonesia.Dalam pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.Dalam skripsi ini penulis mengangkat rumusan masalah: (1.)Bagaimanakah Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Malang? (2.) Apa saja kendala yang dihadapi oleh Kantor pertanahan Nasional kabupaten Malang, serta upaya yang diambil untuk mengatasi kendala dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di kabupaten Malang? Penulis dalam skripsi ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan Pendekatan Yuridis Sosiologis.Jenis data yang penulis gunakan adalah data Primer berupa hasil wawancara dan Data masyarakat Kabupaten Malang yang ikut dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap beserta realisasinya, dan data sekunder penulis menggunakan studi pustaka. Dari data yang diperoleh maka penulis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data yang dinyatakan oleh responden yang nyata, yang diteliti dan dipelajari secara utuh dan mendalam, dimana dalam metode ini memaparkan semua data primer yang telah diperoleh yang kemudian akan di analisis berdasarkan pada teori dan peraturan yang ada. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap belum terlaksana secara efektif, sehingga belum dapat mencapai tujuannya seperti pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap.Hal ini dikarenakan beberapa kendala yaitu masih kurangnya koordinasi antara kantor pertanahan dengan desa sehingga mengakibatkan sering terjadi keterlambatan dalam pengumpulan data, kurangnya minat dan kedisipinan masyarakat kabupaten malang, dan sarana dan Prasarana yang kurang mendukung.Untuk itu kantor pertanahan melakukan upaya untuk mengatasi kendala tersebut dengan lebih giat melakukan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah desa/ kelurahan dan meningkatkan sosialisasi untuk menarik antusias warga dan Kantor Pertanahan dapat meningkatkan dan merawat sarana dan prasaranan yang ada untuk menunjang pengerjaan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap. 
Institution Info

Universitas Brawijaya