DETAIL DOCUMENT
Implikasi Yuridis Misrepresentation Oleh Emiten Pada Prospektus
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Dewi, Fatimah Handayani
Subject
346.092 6 Marketing agents and arrangements 
Datestamp
2023-07-04 02:22:23 
Abstract :
Pasar Modal adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan penawaran dan perdagangan saham yang dilakukan oleh perusahan publik yang selanjutnya disebut emiten. Untuk melakukan transaksi jual beli saham dapat dilakukan oleh beberapa pihak, yakni pihak emiten atau perusahaan publik dan pihak investor. Keterbukaan informasi sangatlah dibutuhkan investor sebagai bahan pertimbangan menginvestasikan modalnya pada suatu perusahaan publi. Dalam hal ini emiten wajib melakukan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UUPM dan POJK. Pelanggaran yang terjadi pada keterbukaan informasi yang dilakukan emiten disebut misrepresentation. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: Bagaimana akibat hukum adanya praktek misrepresentation dalam prospektus yang dihubungkan dengan prinsip keterbukaan dalam UUPM? Bagaimana bentuk pengawasan serta pemberian sanksi OJK terhadap pelanggaran praktek misrepresentation pada prospektus dalam pasar modal? Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwasannya pasar modal sangat tidak memungkinkan investor merasa dinaungi dan dilinduni. Sehingga kita dapat mengetahui pengawasan dan pemberian sanksi terhadap praktek misrepresentation. 
Institution Info

Universitas Brawijaya