DETAIL DOCUMENT
Implementasi Pasal 3 Ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Masuk Kerja Dan Menaati Jam Kerja (Studi Di Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kota Gorontalo)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Kamuli, Fahmi
Subject
344.012 57 Specific aspects of labor (Hours) 
Datestamp
2021-10-22 10:18:14 
Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana Impelementasi pasal 3 ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kota Gorontalo Latar Belakang permasalahan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil seharusnya tepat waktu dan menaati ketentuan jam kerja. setiap PNS wajib datang, Melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja dan tidak melakukan kecurangan salah satunya bolos di jam kerja. Karena disiplin sangat penting diterapkan agar terwujudnya ketertiban dalam melaksananan ketentuan jam kerja. Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah yang diambil adalah (1) Bagaimana Penerapan Pasal 3 ayat 11 dalam peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Masuk kerja dan Menaati Jam Kerja (PNS) di Kota Gorontalo ? Faktor apa saja Penghambat dan Pendukung Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Gorontalo ? Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena untuk mendapatkan informasi dan data guna untuk menjawab permasalahan pada penilitian ini yaitu data yang langsung diperoleh dari lapangan Alasan pemilihan lokasi di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Derah Kota Gorontalo adalah karena BKPP Kota Gorontalo merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang dalam bidang kepegawaian khususnya di bidang disiplin pegawai negeri sipil. Data yang digunakan yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, untuk sumber data dari data yang diperoleh dari wawancara dan observasi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan secara mendatail data yang diperoleh. Dari hasul penelitian yang telah dilakukan, diperoleh jawaban jawaban bahwa impelementasi pasal 3 ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil belum sesuai dengan realita di lapangan karena masih banyaknya kasus pelanggaran disipilin yang dilakukan oleh PNS di Kota Gorontalo serta serta kurangnya pegawan SKPD dalam melakukan penegakkan disiplin untuk PNS. 
Institution Info

Universitas Brawijaya