Abstract :
Partai politik sejatinya memiliki peran yang cukup penting dalam proses
perumusan suatu kebijakan pemerintah, hal ini tentu menjadi salah satu fungsi
yang melekat pada sebuah organisasi partai politik. Penelitian ini berfokus pada
peran PDI-P DKI Jakarta dalam perumusan kebijakan perburuhan di DKI Jakarta.
Isu-isu mengenai perburuhan sendiri, menjadi sebuah isu yang cukup strategis dan
populis dalam kehidupan politik di Indonesia. PDI-P, sebagai salah satu partai
politik besar di Indonesia memiliki fokus yang cukup besar terhadap persoalan
perburuhan dan juga memiliki kedekatan secara ideologi serta nilai-nilai
perjuangan dengan kaum buruh di Indonesia. Atas dasar itu, dalam konteks
penelitian ini bertujuan untuk menakar sejauhmana peran dari PDI-P khususnya
PDI-P DKI Jakarta dalam memperjuangkan kehidupan perburuhan di DKI Jakarta
melalui perumusan kebijakan di pemerintah. Penelitian ini dikaji dengan
menggunakan teori yang dimiliki oleh Richard Katz dan Peter Mair tentang tiga
wajah organisasi partai yang terdiri dari organisasi partai tingkat akar rumput,
organisasi partai tingkat pusat dan organisasi partai di tingkat jabatan publik. Dari
teori tersebut selanjutnya ditinjau sejauhmana PDI-P DKI Jakarta melaksanakan
fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan, sehingga dapat memunculkan tawarantawaran
kebijakan mengenai perburuhan di DKI Jakarta. Metode penelitian yang
digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa wajah organisasi PDI-P DKI Jakarta pada tingkat
akar rumput dan ditingkat kantor pusat masih lemah dalam melakukan artikulasi
dan agregasi kepentingan mengenai persoalan buruh, sehingga tidak adanya
usulan kebijakan mengenai perburuhan yang muncul. Usulan kebijakan yang ada,
praktis hanya berasal dari inisiatif organisasi PDI-P DKI Jakarta di tingkat jabatan
publik yaitu mendorong revisi Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 Tentang
Ketenagakerjaan dan mengusulkan Peraturan Daerah tentang aturan waktu kerja
bagi ibu hamil.