Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui determinan motivasi wajib pajak
badan melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah langkah awal yang
dilakukan Wajib Pajak untuk meminimalkan pajak terutang, dengan mematuhi
peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan data primer yang
diperoleh dengan cara menyebarkan kuesioner kepada 90 Wajib Pajak Badan yang
terdaftar di KPP Madya Denpasar. Metode pengambilan sampel yang digunakan
dalam penelitian ini adalah purposive sampling tipe judgment sampling. Pengujian
hipotesis dilakukan dengan metode Statistical Product and Service Solutions
(SPSS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa moral wajib pajak, loopholes, dan
kondisi keuangan berpengaruh positif terhadap motivasi wajib pajak badan
melakukan perencanaan pajak. Sedangkan kebijakan perpajakan, undang-undang
perpajakan, resiko deteksi, dan tarif pajak tidak berpengaruh terhadap motivasi
wajib pajak badan melakukan perencanaan pajak. Hasil penelitian ini juga
menunjukkan bahwa moral wajib pajak adalah faktor yang paling berpengaruh
terhadap motivasi wajib pajak badan melakukan perencanaan pajak.