DETAIL DOCUMENT
Status Anak Pada Perkawinan Fasid (Rusak) (Analisis Yuridis Penetapan Perkara Pengadilan Agama Nomor 80/Pdt.P/2017/Pa.Bjb)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Haris, Ivo Junia Imako
Subject
346.017 3 Custody of children 
Datestamp
2021-10-22 10:15:50 
Abstract :
Pemilihan tema permasalahan ini dilatar belakangi oleh adanya dissenting opinion dari salah satu hakim terkait dengan status anak pada perkawinan fasid yang terdapat didalam penetepan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb. Salah satu hakim menyatakan tidak setuju dengan penetepan yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak sah sedangkan perkawinan dinyatakan tidak sah baik menurut hukum positif. Sedangkan hakim lainnya mempertahankan bahwa status anak adalah anak sah dari Para Pemohon. Perbedaan pendapat ini membuat kekuatan hukum dari status anak menjadi kabur dan tidak mempunyai kepastian hukum yang kuat. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana status anak pada perkawinan fasid (rusak) berdasarkan pertimbangan hukum dalam Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb. Peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis normatif karena terdapat kekaburan didalam Penetapan Perkara Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb mengenai status anak pada perkawinan fasid. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Dan metode analisis bahan hukum yang peneliti gunakan adalah interpretasi sistematis, interpretasi gramatikal dan metode argumentasi terhadap bahan hukum primer, sekunder dan juga tersier. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, peneliti memperoleh jawaban bahwa status anak pada perkawinan fasid dimana perkawinannya tidak sah menurut hukum positif tidak bisa disebut dengan anak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak ada dasar hukum nasional yang menguatkan bahwa status anak dari perkawinan fasid dapat menjadi anak sah. Tetapi untuk melindungi hak anak yang sudah dihasilkan dari perkawinan tersebut, anak tersebut tetap mempunyai hubungan perdata dengan orangtuanya dimana orangtuanya bertanggung jawab atas kesejahteraan anak dalam menjalani hidupnya. Dimana mempunyai hubungan perdata dengan nasab anak ternyata mempunyai perbedaan yaitu hubungan perdata tidak merubah status anak menjadi anak sah sedangkan nasab anak dapat merubah status anak menjadi anak sah. 
Institution Info

Universitas Brawijaya