Abstract :
Pemilihan tema permasalahan ini dilatar belakangi oleh adanya dissenting
opinion dari salah satu hakim terkait dengan status anak pada perkawinan fasid
yang terdapat didalam penetepan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor
80/Pdt.P/2017/PA.Bjb. Salah satu hakim menyatakan tidak setuju dengan
penetepan yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak sah sedangkan
perkawinan dinyatakan tidak sah baik menurut hukum positif. Sedangkan hakim
lainnya mempertahankan bahwa status anak adalah anak sah dari Para Pemohon.
Perbedaan pendapat ini membuat kekuatan hukum dari status anak menjadi kabur
dan tidak mempunyai kepastian hukum yang kuat.
Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti mengangkat rumusan masalah
mengenai bagaimana status anak pada perkawinan fasid (rusak) berdasarkan
pertimbangan hukum dalam Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor
80/Pdt.P/2017/PA.Bjb.
Peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis
normatif karena terdapat kekaburan didalam Penetapan Perkara Pengadilan
Agama Banjarbaru Nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb mengenai status anak pada
perkawinan fasid. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan. Dan metode analisis bahan hukum yang peneliti gunakan
adalah interpretasi sistematis, interpretasi gramatikal dan metode argumentasi
terhadap bahan hukum primer, sekunder dan juga tersier.
Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, peneliti memperoleh jawaban
bahwa status anak pada perkawinan fasid dimana perkawinannya tidak sah
menurut hukum positif tidak bisa disebut dengan anak sah karena bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak ada dasar hukum nasional
yang menguatkan bahwa status anak dari perkawinan fasid dapat menjadi anak
sah. Tetapi untuk melindungi hak anak yang sudah dihasilkan dari perkawinan
tersebut, anak tersebut tetap mempunyai hubungan perdata dengan orangtuanya
dimana orangtuanya bertanggung jawab atas kesejahteraan anak dalam menjalani
hidupnya. Dimana mempunyai hubungan perdata dengan nasab anak ternyata
mempunyai perbedaan yaitu hubungan perdata tidak merubah status anak menjadi
anak sah sedangkan nasab anak dapat merubah status anak menjadi anak sah.