DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Tanggung Jawab Lembaga Perkreditan Desa (Lpd) Dalam Pemberian Kredit Tanpa Jaminan Bagi Masyarakat Adat Di Bali (Studi Di Lpd Desa Adat Banjar Tengah)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Wiliyandari, Chikita Murti
Subject
346.082 38 Specific topics of banks (Credit and loan functions of insurance companies) 
Datestamp
2021-10-22 10:17:42 
Abstract :
Pada skripsi ini penulis mengangkat mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dalam Pemberian Kredit Tanpa Jaminan Bagi Masyarakat Adat Di Bali. Pada tahun 2000-an terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Banjar Tengah seperti lalainya Pengurus LPD dalam menjalankan tanggung jawabnya yang berakibat LPD Desa adat Banjar Tengah masuk pada daftar LPD yang tidak sehat. Pengurus LPD Desa adat Banjar Tengah yang lalai dalam mengerjakan tanggungjawabnya telah melanggar Pararem atau awig-awig LPD Desa adat Banjar Tengah pada Pasal 24 huruf a dan huruf f mengatur mengenai tentang tugas dan kewajiban dari Pengurus LPD Desa adat Banjar Tengah dan dalam melaksanakan tanggung jawabnya terdapat adanya hambatan-hambatan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan tanggungjawab Lembaga Perkreditan Desa adat Banjar Tengah dalam memberikan kredit tanpa jaminan bagi masyarakat adat Banjar Tengah? (2) Apakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bali pada pemberian kredit tanpa jaminan bagi masyarakat adat bali? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dan wawancara dengan Pengurus LPD Desa adat Banjar Tengah, Bali. Sumber data sekunder seperti kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan pengurus LPD yang lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya, yang dapat dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek penelitian Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat Banjar Tengah dalam pemberian kredit tanpa jaminan bagi masyarakat adat Banjar Tengah adalah pada kurangnya kesadaran Pengurus untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan benar dan sesuai pada aturan LPD, menyebabkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa adat Banjar Tengah menjadi LPD yang tidak sehat dan menyebabkan program-program di LPD tidak dapat berjalan dengan baik (terhambat). Selanjutnya jawaban rumusan masalah kedua adalah hambatan-hambatan hukum dan non hukum yang dialami masyarakat adat Banjar Tengah sebagai nasabah atau pemohon kredit tanpa jaminan di LPD Desa adat Banjar Tengah. 
Institution Info

Universitas Brawijaya