DETAIL DOCUMENT
Batasan Alasan Perceraian Karena Perselisihan Dan Pertengkaran Secara Terus Menerus (Studi Pasal 116 Huruf F Kompilasi Hukum Islam)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Nikmah, Elsa Cholidatul
Subject
346.016 6 Divorce, annulment, separation 
Datestamp
2021-10-22 10:17:04 
Abstract :
Indonesia adalah Negara berketuhanan yang mana adanya unsur religientitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sejalan dengan hal tersebut dalam hukum perkawinan unsur agama sangatlah kuat, baik dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam sebagaimana keberlakunya melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. ikatan perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan bukan suatu hal yang dapat dengan mudah untuk melepaskan ikatan perkawinan tersebut. Mengingat sucinya lembaga perkawinan seharusnya perceraian merupakan upaya terakhir yang dapat diambil oleh pasangan suami istri. Perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang termuat dalam pasal 116 huruf f saat ini menjadi salah satu alasan perceraian yang banyak digunakan. Batasan mengenai perselisihan dan pertengkaran tersebut belumlah jelas sehingga dikhwatirkan dengan belum ada batasan mengenai pasal tersebut maka digunakan sebagai batu loncatan untuk menceraikan pasanganya. Terlebih lagi jika perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus ini digunakan sebagai alasan perceraian yang mana pada kenyataanya permasalahan atau perselisihan yang di hadapi pasangan suami istri dirasa masih dapat diselesaikan tanpa harus adanya perceraian. Kompilasi Hukum Islam bersumber dari Hukum Islam, dalam hukum Islam perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus dikenal dengan istilah syiqaq, sehingga untuk menentukan lebih lanjut mengenai batasan perselisihan dan pertengkaran secarara terus-menerus penting untuk mengetahui syiqaq terlebih dahulu. Hasil penelitian batasan alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang termuat dalam pasal 116 huruf f adalah dalam rumah tangga tidak ada ketentraman yang disebabkan perbuatan atau perkataan seperti mencaci dengan kata-kata kotor dan kasar, mencela kehormatan, memukul dengan maksud melukai, menganjurkan atas perbuatan yang di benci oleh Allah SWT, berpisah ranjang tanpa adanya sebab yang memperbolehkanya, serta antara suami dan istri sudah saling mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam perselisihan dan pertengkara secara terus-menerus antara suami istri diwajibkan pengankatan hakam sebagai mediator/arbitror yang menjadi penegah diantara mereka. 
Institution Info

Universitas Brawijaya