Abstract :
Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa Berdasarkan Peraturan Da Kabupaten Malang
Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja
Asing. Tetapi, hingga saat ini belum optimalnya pendapatan asli daerah Kabupaten Malang
melalui Retribusi ini masih kuranng dikarenakan banyak faktor yang melatar belakanginya
salah satunya kewajiban setiap badan hukum atau badan lain-lainya yang memperkerjakan
tenaga kerja asing wajib melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Malang menurut Pasal 21 Perda kabupaten Malang Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Berdasarkan hal tersebut diatas,
penulis mengangkat rumusan masalah yaitu, Bagaimanakah Efektifitas Pasal 21 Peraturan
Daerah Kabupaten Malang Nomorr3 Tahun 20140tentang RetribusiiPerpanjangannIzin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asingg(IMTA) di Kabupaten Malang dan Apasajakah
Hambatan dan Upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melakukan pelaksanaan
Pasal 21 tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, metode yang digunakan
adalah yurisdis sosiologis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa adanya pengaturan yang
tidak jelas mengenai Perda tersebut Perbup sebagai pemdukung jalannya Perda tersebut juga
belum ada, kurangnya aparatur sipil negara yang membidangi pengawasan tenaga kerja asing,
kemudian tenaga kerja asing yang berkerja di dua daerah juga menjadi faktor yang sangat
mempengaruhi.