Abstract :
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Wujud
Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Bidang Penata Laksana Rumah
Tangga (Studi Terkait Agreement Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Sektor Domestik). Pilihan tema tersebut di latarbelakangi oleh
adanya ketidakjelasan peraturan karena undang-undang yang pada saat itu berlaku
lebih banyak mengatur mengenai penempatan TKI namun kurang memberikan
perlindungan terhadap TKI, selain itu juga undang-undang yang ada tidak secara
spesifik mengatur jaminan perlindungan terhadap TKI sektor domestik, padahal
dalam kenyataannya kasus-kasus pelanggaran banyak menimpa TKI yang bekerja
pada sektor domestik khususnya Penata Laksana Rumah Tangga.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah
yaitu Apa Wujud Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia Bidang
Penata Laksana Rumah Tangga dalam Agreement antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Mengenai Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik ?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan
perbandingan (Comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder dan
tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa
sehingga akan tersusun dalam penulisan yang runtut dan sistematis dengan
tehnik analisis menggunakan metode interpretasi gramatikal.
Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan yang ada bahwa wujud perlindungan hukum yang diberikan
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
sebagaimana tertuang dalam agreement tentang penempatan dan perlindungan
tenaga kerja Indonesia sektor domestik berupa perlindungan hukum preventif
dan represif. Adapun perlindungan hukum preventif tertuang dalam pasal Pasal 2
huruf a dan pasal 3 huruf a yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dengan membuat komite kerja bersama guna memastikan pelaksanaan dari semua
ketentuan yang ada dalam kontrak demi menjamin perlindungan yang efektif dan
setara terhadap TKI sektor domestic, pasal 2 huruf c yaitu memastikan semua
vi
perekrutan TKI sektor domestik dilakukan oleh kantor-kantor perekrutan,
perusahaan atau agensi yang memiliki izin sebagai pencegahan adanya TKI
illegal, pasal 3 huruf b yaitu memastikan TKI memegang sendiri segala dokumen
pribadinya agar majikan tidak dapat menahan TKI apabila kontraknya sudah
selesai, pasal 3 huruf c yaitu menerbitkan kartu identitas yang sah setelah
kedatangan TKI agar TKI terdata dan menghindari adanya TKI illegal,pasal 3
huruf d yaitu mensyaratkan para majikan untuk menyediakan skema asuransi
sebagai perlindungan preventif terhadap TKI untuk mendapatkan jaminan sosial.
pasal 3 huruf e yaitu memfasilitasi pembukuan rekening bank sebagai fasilitas
kepada TKI untuk menyimpan pendapatannya agar pemerintah bisa mengetahui
pemasukan setiap bulannya, hal ini juga memantau majikan untuk tetap
melaksanakan kewajibannya dalam membayar upah. Sementara perlindungan
hukum represif tertuang dalam Pasal 2 huruf f yaitu membentuk suatu skema yang
akan menyediakan bantuan selama 24 jam sebagai perlindungan represif ketika
TKI ingin memberikan pengaduan atas segala sesuatu yang menimpanya, pasal 3
huruf g yaitu memfasilitasi pelaksanaan perlindungan dan bantuan kekonsuleran
oleh misi diplomatik atau konsuler Indonesia dengan memberikan informasi
tentang TKI yang ditahan atau dipenjara merupakan wujud perlindungan hukum
represif dalam melakukan upaya pembebasan terhadap TKI yang ditahan sesuai
hukum yang berlaku, pasal 3 huruf h yaitu memfasilitasi TKI dalam penyelesaian
kontrak, keadaan darurat atau sesuai dengan kebutuhan termasuk penerbitan visa
keluar sebagai perlindungan represif untuk mempermudah kepulangan TKI.