DETAIL DOCUMENT
Wujud Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Bidang Penata Laksana Rumah Tangga (Studi Terkait Agreement Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Mengenai Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sektor D
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Rahayu, Dede
Subject
344.016 2 Specific aspects of labor (Immigrants and aliens) 
Datestamp
2022-02-11 08:09:58 
Abstract :
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Wujud Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Bidang Penata Laksana Rumah Tangga (Studi Terkait Agreement Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik). Pilihan tema tersebut di latarbelakangi oleh adanya ketidakjelasan peraturan karena undang-undang yang pada saat itu berlaku lebih banyak mengatur mengenai penempatan TKI namun kurang memberikan perlindungan terhadap TKI, selain itu juga undang-undang yang ada tidak secara spesifik mengatur jaminan perlindungan terhadap TKI sektor domestik, padahal dalam kenyataannya kasus-kasus pelanggaran banyak menimpa TKI yang bekerja pada sektor domestik khususnya Penata Laksana Rumah Tangga. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu Apa Wujud Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia Bidang Penata Laksana Rumah Tangga dalam Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik ? Penulisan skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun dalam penulisan yang runtut dan sistematis dengan tehnik analisis menggunakan metode interpretasi gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa wujud perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana tertuang dalam agreement tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sektor domestik berupa perlindungan hukum preventif dan represif. Adapun perlindungan hukum preventif tertuang dalam pasal Pasal 2 huruf a dan pasal 3 huruf a yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan membuat komite kerja bersama guna memastikan pelaksanaan dari semua ketentuan yang ada dalam kontrak demi menjamin perlindungan yang efektif dan setara terhadap TKI sektor domestic, pasal 2 huruf c yaitu memastikan semua vi perekrutan TKI sektor domestik dilakukan oleh kantor-kantor perekrutan, perusahaan atau agensi yang memiliki izin sebagai pencegahan adanya TKI illegal, pasal 3 huruf b yaitu memastikan TKI memegang sendiri segala dokumen pribadinya agar majikan tidak dapat menahan TKI apabila kontraknya sudah selesai, pasal 3 huruf c yaitu menerbitkan kartu identitas yang sah setelah kedatangan TKI agar TKI terdata dan menghindari adanya TKI illegal,pasal 3 huruf d yaitu mensyaratkan para majikan untuk menyediakan skema asuransi sebagai perlindungan preventif terhadap TKI untuk mendapatkan jaminan sosial. pasal 3 huruf e yaitu memfasilitasi pembukuan rekening bank sebagai fasilitas kepada TKI untuk menyimpan pendapatannya agar pemerintah bisa mengetahui pemasukan setiap bulannya, hal ini juga memantau majikan untuk tetap melaksanakan kewajibannya dalam membayar upah. Sementara perlindungan hukum represif tertuang dalam Pasal 2 huruf f yaitu membentuk suatu skema yang akan menyediakan bantuan selama 24 jam sebagai perlindungan represif ketika TKI ingin memberikan pengaduan atas segala sesuatu yang menimpanya, pasal 3 huruf g yaitu memfasilitasi pelaksanaan perlindungan dan bantuan kekonsuleran oleh misi diplomatik atau konsuler Indonesia dengan memberikan informasi tentang TKI yang ditahan atau dipenjara merupakan wujud perlindungan hukum represif dalam melakukan upaya pembebasan terhadap TKI yang ditahan sesuai hukum yang berlaku, pasal 3 huruf h yaitu memfasilitasi TKI dalam penyelesaian kontrak, keadaan darurat atau sesuai dengan kebutuhan termasuk penerbitan visa keluar sebagai perlindungan represif untuk mempermudah kepulangan TKI. 
Institution Info

Universitas Brawijaya