Abstract :
Penelitian ini berlatar belakang dari adanya realitas diskriminasi yang masih
terjadi pada penyandang disabilitas netra dalam Pemilu dan menariknya ditengah
diskriminasi yang dialami tersebut penyandang disabilitas netra masih melakukan
partisipasinya di Pemilu. Fokus penenitian ini adalah pada partisipasi politik yang
dilakukan penyandang disabilitas netra dalam memilih pemimpin di Pilkada 2015.
Tujuanya dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan partisipasi politik disabilitas
netra yang tergabung dalam Pertuni Kabupaten Malang dalam Pilkada 2015yang ada
pada partisipasi mereka pada saat memilih pemimpin di Pilkada 2015.
Penelitian ini menggunakan konsep milik Herbert Mc Closky tentang
partisipasi politik. Konsep tersebut digunakan dalam penelitian ini karena
menggambarkan realitas yang terjadi pada penyandang disabilitas netra pada saat
berpartisipasi di Pemilu. Metode yang digunakan dalam peelitian ini adalah kualitatif
dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
wawancara, observasi, dan dokumentasi agar penggalian data lebih detail. Kemudian
teknik pengumpulan informan dalam penelitian ini adalah porposive sampling, karena
memfokuskan pada ciri-ciri subyek yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah penyandang disabilitas netra melakukan
partisipasi politik dalam Pemilu dengan dasar sebagai warga Negara Indonesia.
Mereka melakukan partisipasi politiknya terlihat mulai dari mereka berusaha mencari
informasi tentang calon pemimpin, kemudian adanya proses diskusi dengan teman,
dan juga mereka memilih pemimpin dengan melihat visi dan misi yang dimiliki
pemimpin tersebut. Penyandang disabilitas netra memilih dengan dasar agar
kehidupan mereka lebih baik, dan juga untuk kepentingan kelompok mereka. Selain
itu adanya campur tangan dari pihak partai yang akan dipilih yang mempengaruhi
perilaku partisipasi politik disabilitas netra di PILKADA 2015. Hal tersebut
merupakan bukti bahwa penyandang tuna netra melakukan partisipasi politiknya
dengan kesadaran penuh serta sukarela dan juga dengan tujuan secara tidak langsung
untuk merumuskan kebijakan publik pemerintah.