Abstract :
Kemiskinan merupakan permasalahan sosial yang terus menerus dihadapi oleh
bangsa Indonesia dan hingga saat ini belum mampu diselesaikan oleh pemerintah
Indonesia. Sejak adanya otonomi daerah, usaha penanganan kemiskinan dalam hal
perumahan juga dilakukan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Program Mamangun Tuntang Mahaga
Lewu (PM2L) menyusun program prioritas yang salah satunya adalah melakukan
pembangunan prasarana dasar, termasuk pembangunan perumahan. Sehingga pada
pelaksanaan program tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyusun
petunjuk pelaksanaan yang termuat dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 8
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Keluarga
Miskin Pedesaan PM2L di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2015.
Penelitian ini mengulas terkait evaluasi pelaksanaan kebijakan program
rehabilitasi rumah bagi keluarga miskin pedesaan. Rumusan masalah penelitian:
Bagaimana pelaksanaan kebijakan program rehabilitasi rumah bagi keluarga miskin
pedesaan di Kabupaten Barito Selatan tahun 2015?; Bagaimana hasil pelaksanaan
kebijakan program rehabilitasi rumah bagi keluarga miskin pedesaan di Kabupaten
Barito Selatan tahun 2015?; Bagaimana dampak pelaksanaan kebijakan program
rehabilitasi rumah bagi keluarga miskin pedesaan di Kabupaten Barito Selatan tahun
2015?. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan dan mengevaluasi terhadap
implementasi kebijakan program rehabilitasi rumah bagi keluarga miskin pedesaan di
Kabupaten Barito Selatan tahun 2015, yang dilihat dari pelaksanaan, hasil
pelaksanaan dan dampak pelaksanaan kebijakan program rehabilitasi rumah bagi
keluarga miskin pedesaan di Kabupaten Barito Selatan tahun 2015. Jenis penelitian ini
adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara dan dokumentasi serta menggunakan analisis data interaktif
dari Miles, Huberman dan Saldana, 2014.
Hasil penelitian ini adalah pada pelaksanaan kebijakannya belum maksimal
karena belum adanya data terkait jumlah rumah tidak layak huni dan tidak adanya
target berapa rumah yang akan direhabilitasi selama kurun waktu lima tahun terakhir.
standar prosedur operasi (SOP) belum ada dan pelaksanaan kegiatan yang tidak
sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, hasil pelaksanaan
kebijakannya sudah maksimal karena telah memenuhi semua kriteria. Serta dampak
dari pelaksanaan kegiatannya yaitu a) dampak langsung yaitu telah terhabilitasinya
rumah keluarga miskin; b) dampak tidak langsung yaitu timbulnya kesadaran dari
tetangga penerima bantuan untuk gotong royong dan timbulnya kecemburuan dari
tetangga atau warga sekitar, serta penerima bantuan harus mengeluarkan uang
pribadi untuk menambah kekurangan dana dalam merehabilitasi rumah.