DETAIL DOCUMENT
Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Antar Negara Di Bidang Perdagangan Internasional Terhadap Para Pihak Dalam Kontrak Perdagangan Internasional
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Indrawati, Irma
Subject
341.37 Treaties 
Datestamp
2021-10-22 10:30:22 
Abstract :
Perdagangan internasional telah memasuki rezim perdagangan bebas. Dalam perdagangan internasional, negara dalam membuat kesepakatan dengan negara lain, umumnya menggunakan perjanjian internasional sebagai instrumen pengikat. Sedangakan warga negara, dalam hal ini individu atau badan usaha di suatu negara, apabila membuat kesepakatan perdagangan internasional menggunakan kontrak perdagangan internasional. Korelasi perjanjian perdagangan internasional dengan kontrak perdagangan internasional bahwa perjanjian perdagangan internasional yang dibuat oleh negara dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk melakukan kontrak perdagangan internasional. Kontrak perdagangan internasional selanjutnya menjadi hukum khusus yang mengikat para pihak dalam kegiatan perdagangan lintas negara. Namun, UU Perdagangan di Indonesia ternyata memungkinkan Pemerintah dan/atau DPR untuk melakukan pembatalan perjanjian perdagangan internasional. Pembatalan perjanjian perdagangan internasional sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Perdagangan dapat dilakukan apabila merugikan kepentingan nasional. Dalam hal perjanjian perdagangan internasional tersebut dibatalkan, maka secara kontekstual akan ikut berpengaruh pada kontrak perdagangan internasional, yang menggunakan perjanjian perdagangan internasional sebagai landasannya. Selanjutnya dalam penelitian ini, penulis berusaha mengetauhi maksud dari pembatalan dengan alasan kepentingan nasional serta mendeskripsikan akibat hukum yang terjadi pada kontrak perdagangan internasional yang dibuat para pihak apabila terjadi pembatalan perjanjian pedagangan internasional. 
Institution Info

Universitas Brawijaya