DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Pengaturan Passing Off Terhadap Merek Terkenal Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Musyarri, Fazal Akmal
Subject
346.048 8 Trademarks 
Datestamp
2021-10-23 03:21:32 
Abstract :
Merek merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang diperlukan guna kepentingan suatu usaha. Merek memiliki peranan yang besar dalam menunjang perkembangan suatu usaha. Selain sebagai media untuk promosi, merek juga memperlihatkan eksistensi dan reputasi suatu usaha. Terkhusus bagi Merek yang telah memiliki reputasi yang bagus akan masuk dalam kategori Merek Terkenal. Parameter Merek Terkenal di Indonesia dilihat dari seberapa masif promosi dan investasi yang dilakukan oleh pengusaha pemilik Merek serta negara-negara tempat suatu Merek telah didaftarkan dan jika perlu dapat dilakukan survey untuk mengetahui secara empiris reputasi suatu Merek. Namun perlindungan terhadap Merek Terkenal di Indonesia masih belum menunjukkan komitmen yang kuat. Hal ini diperlihatkan dari banyaknya kasus pelanggaran Merek yang bahkan telah mencapai tingkat terakhir di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Namun fakta sosiologis tersebut belum diakomodasi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun undang-undang tersebut merupakan norma baru yang mengatur mengenai Merek dan mencabut keberlakuan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun pengaturan perlindungan pelanggaran Merek belum dilakukan secara maksimal. Perubahan dari undang-undang lama ke undang-undang baru tidak memperlihatkan perkembangan yang signifikan sehingga masih belum memberikan perlindungan yang optimal bagi pemilik Merek khususnya Merek Terkenal dari pelanggaran Merek. Pelanggaran Merek yang menjadi objek kajian penulis adalah Passing Off. Maka dalam penelitian ini, penulis berusaha menggali akomodasi pengaturan Passing Off terhadap Merek Terkenal dalam Undang-Undang Merek baru dan membandingkan dengan Undang-Undang Merek lama melalui penafsiran hakim dalam putusan. Selain itu juga membandingkan dengan negara yang telah melakukan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang baik dan telah diakui oleh dunia. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana analisis yuridis pengaturan tindakan Passing Off dalam undang-undang Merek terkait dengan perlindungan terhadap Merek Terkenal serta bagaimana pengaturan Passing Off yang seharusnya dengan membandingkan dengan negara Singapura dan Australia. Kemudian penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan meggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. xiv Dari hasil penelitian menghasilkan suatu temuan bahwa ternyata terdapat pengaturan secara implisit mengenai Passing Off terhadap Merek Terkenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis setelah dikomparasikan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang mana norma pembandingnya diperoleh dari pertimbangan dalam putusan hakim terdahulu mengenai Passing Off terhadap Merek Terkenal yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Selain itu seharusnya Indonesia memiliki konsepsi Passing Off terhadap Merek Terkenal yang lebih konkrit dan sistematis seperti yang diimplementasikan di Negara Singapura dan Australia. Hal tersebut dikarenakan implementasi dari norma yang belum memiliki pemahaman yang seragam antar hakim di Indonesia dalam melindungi kepentingan pemilik Merek Terkenal. Sehingga sudah sepatutnya konsepsi tentang Passing Off terhadap Merek Terkenal dituangkan dalam peraturan perundang-undangan secara eksplisit, konkrit, dan sistematis. 
Institution Info

Universitas Brawijaya