DETAIL DOCUMENT
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut di Kabupaten Pulang Pisau Pada Tahun 2017
Total View This Week0
Institusion
Universitas Brawijaya
Author
Setiadi, Iwan
Subject
320.8 Local government 
Datestamp
2021-10-16 04:08:38 
Abstract :
Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi pada tahun 2015 di Kabupaten Pulang Pisau menyebabkan kerusakan lahan gambut yang cukup parah, dalam rangka memulihkan kembali kerusakan lahan tersebut Presiden membentuk Badan Restorasi Gambut yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Kabupaten Pulang Pisau merupakan daerah yang daerah prioritas pelaksanaan resorasi gambut. Atas dasar hal itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi restorasi lahan gambut yang dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau. Hal yang menarik dalam penelitian ini yaitu luas lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau yang mencapai 60 Persen dari luas daerah menjadi alasan pentingnya restorasi gambut di daerah ini. Serta terbentuknya badan tersendiri dalam mengurusi restorasi lahan gambut yaitu Badan Restorasi Gambut menjadi hal menarik juga karena selam ini tidak ada badan yang secara pasti mengurusi lahan gambut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi oleh Merille S. Grindle yang menjadi tolak ukur. Dari hasil analisa, ditunjukkan bahwa implementasi program restorasi gambut dilihat dari yang telah dilaksanakan terjadi perubahan dalam pengelolaan lahan gambut dengan lebih melibatkan banyak pihak. Implementasi restorasi lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya, perguruan tinggi, dan masyarakat, dengan strategi yang dilakukan dengan metode pembasahan dengan pembuatan sumur bor dan sekat kanal, penanaman kembali, dan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan alternatif mata pencaharian baru bagi masyarakat. Badan Restorasi Gambut sebagai kekuasaan tertinggi menjalin koordinasi dengan berbagai instansi untuk menjalankan strategi yang telah direncanakan serta melakukan pengawasan dan pemantauan secara terpadu guna memperlancar kegiatan restorasi gambut di Kabupaten Pulang Pisau. 
Institution Info

Universitas Brawijaya