Abstract :
Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi pada tahun 2015 di Kabupaten
Pulang Pisau menyebabkan kerusakan lahan gambut yang cukup parah, dalam
rangka memulihkan kembali kerusakan lahan tersebut Presiden membentuk Badan
Restorasi Gambut yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016
tentang Badan Restorasi Gambut. Kabupaten Pulang Pisau merupakan daerah
yang daerah prioritas pelaksanaan resorasi gambut. Atas dasar hal itu penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi restorasi lahan gambut
yang dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau. Hal yang menarik dalam penelitian
ini yaitu luas lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau yang mencapai 60 Persen
dari luas daerah menjadi alasan pentingnya restorasi gambut di daerah ini. Serta
terbentuknya badan tersendiri dalam mengurusi restorasi lahan gambut yaitu
Badan Restorasi Gambut menjadi hal menarik juga karena selam ini tidak ada
badan yang secara pasti mengurusi lahan gambut. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara,
observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi oleh
Merille S. Grindle yang menjadi tolak ukur. Dari hasil analisa, ditunjukkan bahwa
implementasi program restorasi gambut dilihat dari yang telah dilaksanakan
terjadi perubahan dalam pengelolaan lahan gambut dengan lebih melibatkan
banyak pihak. Implementasi restorasi lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau
dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut bekerjasama dengan pemerintah
daerah, lembaga swadaya, perguruan tinggi, dan masyarakat, dengan strategi yang
dilakukan dengan metode pembasahan dengan pembuatan sumur bor dan sekat
kanal, penanaman kembali, dan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan
alternatif mata pencaharian baru bagi masyarakat. Badan Restorasi Gambut
sebagai kekuasaan tertinggi menjalin koordinasi dengan berbagai instansi untuk
menjalankan strategi yang telah direncanakan serta melakukan pengawasan dan
pemantauan secara terpadu guna memperlancar kegiatan restorasi gambut di
Kabupaten Pulang Pisau.