Abstract :
Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa Berdasarkan Dalam menyelenggarakan
pemerintahan Desa berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa mempunyai tugas meliputi
penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. hal tersebut merupakan salah satu
wujud cita-cita bangsa Indonesia yang berada dalam pembukaan undang-undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan
Bersama. Dengan adanya tugas Kepala Desa tersebut diharapkan Pemerintah Desa
atau Kepala Desa sebagai Kepala dari Pemerintahan desa sebagai pihak yang
melaksanakan Tugas tersebut tersebut mampu memberikan perubahan terhadap
kesejahteraan hidup masyarakat Desa baik melalui kebijakan-kebijakan pemerintah
Desa sebagai langkah untuk menyejahterakan setiap individu masyarakat yang ada
di Desa tersebut. Namun kenyataannya Tugas Kepala Desa di Desa Talun masih
banyak kendala dalam pelaksanaannya sehingga belum bisa optimal. Berdasarkan
hal tersebut diatas, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu, bagaimana
pelaksanaan Optimalisasi Tugas Kepala Desa berdasarkan pasal 26 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di Desa Talun Kecamatan
Rejoso Kabupaten Nganjuk dan apa Faktor penghambat dari pelaksanaan
Optimalisasi Tugas Kepala Desa Di Desa Talun Kecamatan Rejoso Kabupaten
Nganjuk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, metode yang
digunakan adalah yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa
Pelaksanaan optimalisasi Tugas Kepala Desa belum bisa dilaksanakan dengan
xvii
optimal sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Talun yang sudah di
susun untuk jangka waktu satu tahunan, adanya beberapa kendala yang
menyebabkan tidak optimalnya Tugas Kepala Desa, adanya faktor penghambat
internal dan eksternal yang menyebabkan tidak optimalnya Tugas Kepala Desa di
Desa Talun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Upaya untuk mengoptimalkan tugas Kepala Desa yaitu dengan cara Memberikan
bimbingan teknik dan kesempatan kepada Pemerintahan Desa untuk mendapatkan
pelatihan dan sosialisasi secara rutin tentang tata cara penyusunan laporan
pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan undang-undang tentang Desa dan
Menambah pegawai yang berkompeten di bidang penyusunan pelaporan
pertanggungjawaban keuangan desa agar bisa membantu dalam hal penyusunan
pelaporan pertanggungjawaban, serta Pemerintahan Desa Talun akan mengadakan
sosialisasi kepada masyarakat Desa terkait pentingnya pemahaman program
pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa.